SULUT, Mediamanado.com – Rapat Evaluasi dan Sinkronisasi Data Hasil Pengawasan sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pilkada di Sulut, digelar oleh Bawaslu Provinsi Sulut, pada Kamis 25 Juli 2024.
Rapat evaluasi yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sulut ini pun dihadiri langsung oleh salah satu Komisioner KPU-RI, Betty Epsilon Idroos selaku Ketua Divisi Data Dan Informasi.
Ardiles Mewoh selaku Ketua Bawaslu Sulut pun merasa senang karena rapat evaluasi ini bisa dihadiri oleh KPU-RI secara langsung.
“Ini kesempatan yang luar biasa karena dalam rapat Bawaslu ini bisa dihadiri langsung oleh KPU-RI, dan ini juga tentunya penghargaan untuk KPU Sulut yang boleh menjadi salah satu tercepat dalam melakukan coklit”, ujar Mewoh dalam sambutannya.
Sementara itu Betty Idroos pun menyampaikan bahwa pencoklitan di tahun 2024 ini semuanya berjalan lancar dan baik dibanding dengan coklit pada pemilu tahun-tahun sebelumnya.
“Data pemilih dalam Pemilu, Pilkada 2024, tidak ada persoalan seperti pemilu-pemilu sebelumnya sampai di Mahkamah Konstitusi, kami yakin ini adalah hasil kerja keras bersama dan ada pengawasan dari Bawaslu se-Indonesia, termasuk Bawaslu Sulut,” ujar Betty Idroos.
Lebih lanjut Betty Idroos pun menyampakan tentang road map data informasi dari KPU-RI dihadapan jajaran KPU dan Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Sulut.
“Salah satu road map penting Datim (data informasi) KPU RI adalah terkait data pemilih, yang mana data pemilih termasuk data pilkada 2024, alas datanya adalah DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan), untuk pilakada sendiri kami terima datanya dari Mendagri pada 2 Mei 2024, data DT4 ini lalu disinkronisasi dengan DPT Pemilu 2024 lalu se-Indonesia,” ungkap Betty Idroos.
“Lalu data itu di sinkronisasi keluarlah data pemilh yang sudah di petakan oleh KPU Kab/Kota, dan data ini yang sudah diserahkan kepada Pantarlih untuk melakukan pencoklitan dengan maksud mencocokkan data pemilh yang kita punya dan dicocokkan dengan dokumen pada masyarakat sehingga metodenya harus rumah ke rumah, karena ini Pilkada jadi yang berhak memilih adalah warga negara Indinesia yang ber-EKTP setempat, jadi alat ukurnya sesuai UU adalah EKTP, 17 tahun tapi belum ada di DT4 bisa tunjukkan KK, atau cek lewat IKD (Identitas Kependudukan Digital), dannyang terkahir bisa di cek dalam Bio data penduduk, jadi itu semua dokmen yang dikeluarkan oleh Kemendagri untuk di adopsi oleh KPU,” tambah Komisioner KPU-RI ini.
Sementara itu untuk pemilih yang pindah, Betty Idroosoun menyampaikan itu harus terdokumentasi dalam Sidalih KPU.
“Pindah memilih semua harus terdokumentasi di Sidalih KPU, dan itu yang tetapkan KPU bukan seenaknya pemilih, lalu pemilih yang bisa pindah memilih kami tutup antar provinsi itu tidak boleh kecuali sudah pindah domisili dengan membuktikannya yaitu EKTP yang baru dan alasan lain tidak dimungkinkan, kalau antar Kab/Kota masih bisa karena satu Provinsi. Semoga Pilkada di Sulut dapat berjalan baik semuanya, dan berjalan penuh integritas dan terbuka,” pungkas mantan Ketua KPU DKI Jakarta 2018-2023 ini.
Selain KPU RI dan Bawaslu Sulut, Rapat Evaluasi dan Sinkronisasi Pengawasan Sub Tahapan Coklit turut diikuti Ketua dan Anggota KPU Sulut dan jajaran sekretariatnya. Hadir juga Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kelurahan/Desa hingga Kecamatan.
(DM)