MINSEL, MediaMando.com – Secara umum, hak anak untuk mendapatkan status kebangsaan adalah prinsip yang diakui oleh berbagai instrumen hukum internasional dan nasional yang melindungi hak-hak anak.
Hak anak untuk mendapatkan status kebangsaan adalah bagian dari hak asasi manusia yang mendasar.
Ini berarti bahwa setiap anak memiliki hak untuk diakui secara hukum sebagai warga negara dalam negara tertentu, termasuk hak untuk memiliki identitas dan kewarganegaraan yang sah.
Prinsip ini mendasari perlindungan terhadap penelantaran dan negara tanpa kewarganegaraan, yang dapat menghambat akses anak-anak terhadap hak-hak dasar seperti pendidikan, perawatan kesehatan, dan perlindungan hukum.
Hak anak untuk mendapatkan status kebangsaan juga melibatkan perlindungan terhadap diskriminasi dalam pemberian kewarganegaraan berdasarkan ras, agama, keturunan, atau faktor lainnya yang tidak relevan.
Dalam konteks Kepres No 36 tahun 1990, peraturan ini mungkin mengatur lebih lanjut tentang prosedur dan persyaratan untuk memberikan status kebangsaan kepada anak-anak.
Kepres tersebut mungkin memberikan pedoman dan ketentuan khusus yang berkaitan dengan pemberian status kebangsaan kepada anak-anak di negara tersebut. (Adv)
Editor: Sampel