Hak Pekerja Dipertanyakan, DPRD Sulut Kaji Sistem Outsourcing di RSUP Kandou

oleh

Loading

MANADO, Mediamanado.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Julyeta Runtuwene, mengangkat persoalan sistem kerja sama outsourcing di RSUP Prof. dr. R.D. Kandou Malalayang, Manado, yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulut yang secara khusus membahas dugaan persoalan hubungan industrial antara tenaga kerja dan perusahaan penyedia jasa outsourcing, Senin (18/05/2026).

Dalam pembahasan tersebut, Komisi IV menilai pola tender dengan penekanan pada harga terendah berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap pemenuhan hak-hak pekerja, terutama bagi tenaga cleaning service.

Julyeta menegaskan bahwa setiap proses pengadaan jasa harus tetap mengacu pada regulasi ketenagakerjaan dan tidak boleh mengesampingkan perlindungan terhadap pekerja.

“Kontrak kerja tidak boleh melanggar aturan yang berlaku. Jangan sampai karena mengejar harga terendah, justru hak-hak pekerja diabaikan,” tegasnya.

RDP tersebut turut melibatkan pihak RSUP Kandou, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulut, dua perusahaan outsourcing yakni PT Harum Tami Raya dan PT Berkah Mutiara Indah, serta perwakilan tenaga kerja.

Dalam forum itu, para pekerja mengemukakan sejumlah persoalan, di antaranya dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai standar minimum serta pemotongan iuran BPJS yang diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
Beberapa pekerja juga mengaku mengalami tekanan saat mempertanyakan hak mereka.

Plt Kepala Disnakertrans Sulut, Noldy Salindeho, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pengawasan sejak menerima laporan terkait dugaan pelanggaran hak normatif tenaga kerja.

“Kami akan memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi, termasuk terkait BPJS dan pembayaran upah sesuai dengan UMP Sulawesi Utara,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak perusahaan outsourcing menjelaskan bahwa keterbatasan nilai kontrak menjadi tantangan dalam pengelolaan tenaga kerja. Skema kontrak paket atau lumpsum disebut membuat perusahaan harus menyesuaikan operasional dengan anggaran yang tersedia.

Menanggapi hal tersebut, Direktur SDM RSUP Kandou, dr. Yune Laukati, menyatakan bahwa manajemen rumah sakit telah melakukan evaluasi terhadap sistem pengadaan tenaga outsourcing.

“Saat ini kami mulai menerapkan kontrak perorangan bagi tenaga cleaning service dan pengawas sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap vendor,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini agar tidak kembali terjadi di masa mendatang.

“Kami mendorong adanya perbaikan dalam sistem kerja sama outsourcing, sehingga perlindungan terhadap pekerja tetap terjamin dan pelayanan rumah sakit dapat berjalan optimal,” tandasnya.

(*/DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *