Hanya 8 Pejabat Pemkab Minut Taat LHKPN

oleh
Jeji Azizi Spesialis LHKPN KPK RI

Loading

20190918_140733

MINUT, MediaManado – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), direkotorat LHKPN menggelar bimbingan teknis (Bimtek) dan pendampingan pengisian E-Filing LHKPN bagi Wajib Pajak LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang dilaksanakan Rabu(18/9/2019) di ruang rapat Bapelitbang.

Jeji Azizi Spesialis LHKPN KPK RI
Jeji Azizi Spesialis LHKPN KPK RI

Tujuan diselenggarakannya Bimtek ini, adalah upaya percepatan. Karena sesuai data kepatuhan sampai dengan 15 September lalu, tingkat kepatuhannya baru 35 Persen. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Jeji Azizi Spesialis LHKPN KPK.
“Dari 46 orang baru 8 yang sudah sesuai pelaporannya. Sehingga diperlukan upaya percepatan.
Kami dari Direktorat LHKPN melakukan pendampingan pegisian bagi pejabat di Lingkup Pemkab Minut,” kata Jeji kepada MediaManado.com disela-sela kegiatan.

Menurut Jeji setelah dilakukan tanya jawab, kenapa kepatuhan sampai sejauh ini belum semua yang malaporkan LHKPN, sebab di Minut, banyak terjadi perombakan pejabat struktural organisasi sehingga terjadi pergeseran. “Mungkin strukturnya baru terisi di bulan 11.
Sehingga saat ini penyelenggara difintif masih banyak yang baru. Selanjutnya wajib pajak ini melakukan pelaporan di tahun berikut dan dilakukan kontinue setiap bulan,” jelas Jeji seraya menyebut kalau pihaknya menskala prioritaskan daerah yang realisasi Wajib LHKPN nya kurang dan sarana infrastrukturnya masih rendah. Sehingga perlu dilakukan pendampingan, traning bagi adminsitratornya serta di legislatif.

Yang sisa dari 46 dikatakannya, bukan belum melakukan tapi pelaporannya masih ragu-ragu sehingga berkasnya belum dikirim. “Jika tidak melakukan pelaporan LHKPN, di Perbup Minut ada sanksi bagi mereka yang tidak melakukan pelaporan. Sanksi jika tidak lapor berupa administrasi hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
Intinya penerapan implementasi dari pemberian sanksi,” tambah Jeji.

Sementara itu, inspektur Umbase Mayuntu yang mendampingi KPK, mengapresiasi langkah dari Direktorat LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi RI. “Saya pun sudah melakukan perbaikan. Bukan belum lapor, tapi karena ada penambahan aset dan pengurangan saldo, sehingga dilakukan perbaikan,” kata Mayuntu.
Diketahui, 8 pejabat pemkab Minut Wajib LHKPN yang sudah memenuhi kepatuhan adalah, Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, 3 Asisten Bupati, Benny Mengko, Yohana Manua dan Sekertaris Dewan Jossy Kawengian. (swp)