
MINUT, Mediamanado – Proyek miliaran rupiah untuk pembangunan ruangan pertemuan dan arsip kantor kejaksaan negeri minahasa utara, patut diduga mekanisme tendernya. Pasalnya, proses lelang yang dilakukan oleh unit layanan pengadaan (ULP) di layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) pada bagian pembangunan sekretariat daerah pemkab minut, ada indikasi memenangkan perusahan tertentu atau diduga kuat proyek arahan.

Bagaimana tidak, berdasarkan data informasi tender sebagaimana dikutip pada laman lpse.minutkab.go.id, bahwa proyek pembangunan ruangan pertemuan dan arsip kantor kejaksaan negeri minahasa utara dengan pagu paket sebesar Rp.1,4 miliar serta sesuai hasil perhitungan sementara (HPS) didapat Rp.1,399.997.507,21 dimenangkan oleh perusahan CV. Matahari & Bintang asal Tanjungkarang Barat – Bandar Lampung, dengan harga penawaran bahkan terkoreksi senilai Rp.1,357.990.990 dan hanya berkurang Rp.42,006.517 atau sekira 3,33 Persen dari Pagu HPS.

Sementara, pada urutan pertama perusahan lainnya yang menjadi peserta lelang proyek pembangunan ruangan pertemuan dan arsip kantor kejaksaan negeri minahasa utara, antara lain CV. Syaffah Karya Mandiri memberikan harga penawaran dan terkoreksi senilai Rp1.167.588.551,02 berkurang sebesar Rp.232.408.956 atau sebesar 6,02 Persen, justru kalah atau tidak menang lantaran pengalaman kerja untuk pelaksanaan bangunan gedung, tukang besi dan tukang cor beton yang termuat dalam penawaran teknis tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. Selanjutnya, peralatan Genset yang ditawarkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dimintakan oleh PPK.
Diketahui, proyek pembangunan ruangan pertemuan dan arsip kantor kejaksaan negeri minahasa utara ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020 di satuan kerja Badan Keuangan Pemkab Minut. Kaban Keuangan Petrus Macarau membenarkan jika proyek ini di satuan kerjanya. Namun yang menjadi KPA bukanlah dirinya selaku Kepala Badan. “Untuk kuasa pengguna anggaran adalah sekertaris badan keuangan dan PPK Ewin Suprijadi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pembangunan Maikel Nelwan saat dikonfirmasi terkait proses lelang proyek pembangunan ruangan pertemuan dan arsip kantor kejaksaan negeri, yang dimenangkan perusahan dengan harga penawarannya rendah yakni hanya 3,3 persen dengan rupiah sebesar 42 juta, sementara perusahan lainnya dengan harga penawaran 6,02 Persen atau senilai Rp.323.408.956 tapi tidak menang.
Kepada wartawan melalui pesan whatsapp Kabag Maikel menjelaskan bahwa pihaknya dalam hal ini tidak perlu membuat klarifikasi.
“Sebenarnya tudak perlu klarifkasi. Bisa lihat proses tender sampai dengan penetapan pemenang sudah tercantum dalam sistem dan saudara bisa melihat secara langsung, tahapan serta mekanismenya. Dan jika proses pengadaan kami tidak sesuai mekanisme dan merugikan pihak penyedia yang lain, kami telah menyediakan ruang untuk sanggah. Tapi sampai waktu yang telah ditentukan tidak ada penyedia yang melakukan sanggah. Otomatis semua penyedia yang masuk dalam proses tender sudah menyetujui untuk proses yang ada. Mungkin itu yang saya bisa sampaikan,” tulisnya menjawab pertanyaan wartawan. (swp)





