MANADO, Mediamanado.com – Saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Provinsi Sulut bersama-sama dengan masyarakat Tanjung Merah Kota Bitung, pada Selasa (7/10/2025), Erwin Irawan selaku Wakil Direktur PT. Futai, menegaskan bahwa pihaknya selama ini taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pertemuan hari ini sangat baik buat kami karena ini menjadi satu atensi khusus terutama tentang kawasan ekonomi khusus, dengan mengikuti semua arahan dari DPRD, kami tetap tunduk dan taat kepada aturan,” ungkap Erwin Irawan dihadapan para media sesudah mengikuti RDP tersebut.
Erwin Irawan pun menyebutkan bahwa pihak DPRD Sulut telah menyampaikan arahan serta rekomendasi, dan PT. Futai menerima dan akan mematuhinya.
“Tentu semua kami terima, dan mau gak mau harus kami terima, sebab sebagai perusahaan asing yang berdomisili dan berinvestasi di Kota Bitung, di Indonesia, itu sudah menjadi kewajiban kami,” sebutnya.
Lebih lanjut, Erwin juga berharap agar Pemerintah juga memperhatikan perusahaan yang sedang berinvestasi di Kota Bitung, seperti PT. Futai.
“Harapan kami ada perhatian khusus pemerintah bagi kami karena kami sudah berjuang sendiri selama lima tahun,” harap Erwin Irawan.
Sementara, terkait adanya perlakuan kekerasan terhadap dirinya oleh warga yang tersulut emosi usai rapat dengar pendapat, Erwin memakluminya.
“Itu bentuk luapan amarah warga ya, karena warga menganggap saya wakil direktur yang bertanggung jawab, saya terima aja,” ucap Erwin dengan rendah hati.
Di samping itu, Legal Advisor PT. Futai Ridwan Mapahena menambahkan bahwa, PT. Futai sangat menghargai aspirasi masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.
“Saya Ridwan Mapahena selaku legal Advisor pada prinsipnya PT Futai tetap menghargai aspirasi masyarakat terkait dugaan pencemaran namun kami berharap agar aspirasi tetap mengikuti mekanisme hukum yang ada dan PT Futai pasti tetap punya itikad baik menerima aspirasi yang konstruktif,” pungkas Ridwan.
(*/DM)





