Hari Ini Pemkab Minut Pacu Penyelesaian DPA 2022

oleh
Sekda Drs. Rivino Dondokambey didampingi Kaban Keuangan Petrus Macarau saat melakukan penandatanganan DPA SKPD yang berlangsung di Pendopo Kantor Bupati.

Loading

Sekda Drs. Rivino Dondokambey didampingi Kaban Keuangan Petrus Macarau saat melakukan penandatanganan DPA SKPD yang berlangsung di Pendopo Kantor Bupati.
Sekda Drs. Rivino Dondokambey didampingi Kaban Keuangan Petrus Macarau saat melakukan penandatanganan DPA SKPD yang berlangsung di Pendopo Kantor Bupati.

MINUT, Mediamanado- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menggenjot penyelesaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2022.

Penandatanganan Rencana Kerja Anggaran (RKA) DPA berlangsung di Pendopo Kantor Bupati Minut, yang dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah Drs. Rivino Dondokambey.

Penandatanganan DPA oleh Kabag Hukum Doli Kandoli yang juga anggota TAPD.
Penandatanganan DPA oleh Kabag Hukum Doli Kandoli yang juga anggota TAPD.

Pantauan mediamanado.com, Senin (07/02/22) sejak pagi usai ibadah Pemkab, TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) bersama tiga Asisten telah stand bye.
“Kami diminta mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk ditandatangani secara maraton oleh semua TAPD dan langsung di paraf koordinasi oleh seluruh Asisten,” ujar Miryam ASN dari Disdik saat ditemui.

Para Asisten Pemkab Minut.

Sementara itu, Sekda Rivino Dondokambey yang adalah ketua TAPD, menyatakan jika penandatanganan RKA DPA harus diselesaikan hari ini.
“Penandatanganan harus diselesaikan hari ini untuk memperlancar semua kegiatan yang sudah harus dimulai,” ujarnya.

Sekda Rivino di sela penandatanganan DPA menyempatkan waktu menerima kunjungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sekda Rivino di sela penandatanganan DPA menyempatkan waktu menerima kunjungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Screenshot_20220207-122816_WhatsApp

Kepala Badan Keuangan Petrus Macarau menambahkan, menyampaikan setelah anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) disahkan yang termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran  (DPA-SKPD) proses selanjutnya adalah pelaksanaan program dan kegiatan SKPD sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD).
“Selesai penandatanganan RKA, SKPD tinggal perbanyak dan sudah bisa melakukan permintaan dana untuk pelaksanaan program kegiatan,” ujar Kaban Petrus yang diiyakan oleh Inspektur Umbase Mayuntu disaat bersamaan. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh