Hasil Rapat Paripurna; JAK Diberhentikan Sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut

oleh

Loading

IMG-20210217-WA0009

 

MANADO, MediaManado.com – Tugas Badan Kehormatan adalah memantau dan mengevaluasi disiplin/kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulut menyatakan jika James Arthur Kojongian (JAK) melanggar Sumpah dan Janji seorang Legislator.

Hal itu disampaikan Ketua BK DPRD Sulut Sandra Rondonuwu dalam rapat Pengumuman Keputusan Badan Kehormatan (BK) Tentang Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Sumpah Janji dan Kode Etik DPRD di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (16/2/2021).

Di hadapan Ketua DPRD Sulut dr Andi Silangen dan Pimpinan Dewan lain yaitu, Dr. Victor Mailangkay dan Billy Lombok juga sejumlah Anggota Dewan yang hadir, Sandra Rondonuwu mulai membacakan hasil rekomendasi BK.

Saat rekomendasi dibacakan dengan tegas BK mengusulkan agar James Arthur Kojongian diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, dan untuk pemberhentian sebagai Anggota Dewan diserahkan kepada Partai Politik dalam hal ini Partai Golkar.

“Badan Kehormatan memutuskan bahwa saudara James Arthur Kojongian dinyatakan telah melakukan pelanggaran terhadap sumpah janji karena telah mencederai kelembagaan DPRD Sulut,” ucap Ketua BK DPRD Sulut ini.

IMG-20210217-WA0011

Namun demikian, putusan BK tersebut mendapat interupsi Fraksi Golkar lewat Ketua Fraksi, Rasky Mokodompit.

Dikatakan Rasky sesuai dengan Tata Tertib yang ada di DPRD seharusnya hanya ada satu keputusan yang disampaikan di paripurna ini.

“Tapi mengapa tadi kami mendengar sepertinya ada dua keputusan yang disampaikan, ini perlu penjelasan,” tutur Rasky.

Menurutnya keputusan BK yakni pemberhentian JAK sebagai Anggota DPRD Sulut tidak perlu disampaikan di Paripurna.

“Ini adalah urusan pribadi dari kami Partai Golkar, tidak perlu disampaikan dalam keputusan Badan Kehormatan. Ini menjadi rancu,” ucap Legislator dua periode di DPRD Sulut ini.

IMG-20210217-WA0010

Menanggapi itu, Ketua DPRD Sulut dengan tegas mengatakan bahwa dalam pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan tidak ada yang rancu.

“Ini adalah keputusan yang bulat, poin satu dan poin dua adalah satu kesatuan. Diberhentikan dari pimpinan dewan dan pemberhentian dari anggota dewan diserahkan kepada partai politik yang bersangkutan dalam hal ini Partai Golkar. Saya kira itu jelas,” tegas Ketua Dewan.

Ketua DPRD Sulut Andi Silangen langsung membacakan keputusan yakni;

Pertama mengusulkan pemberhentian JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.

Kedua, pemberhentian JAK sesuai mekanisme dengan Partai Golkar.

Ketua DPRD Sulut, Andi Silangen menyampaikan usulan Pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) sebagai Pimpinan DPRD Sulut kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulut.

(Dian M)