Hasil RDP Bersama Komisi III DPRD Sulut, Kepala Satker BPJN Sulut : Akan Ada Monitoring Dari DPRD Sulut

oleh

Loading

MANADO, Mediamanado.com – Komisi III DPRD Provinsi Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut, pada Senin (2/2/2026) di ruangan rapat Komisi III Kantor DPRD Provinsi Sulut.

Dalam RDP ini, Komisi III DPRD Provinsi Sulut akan melaksanakan monitoring pekerjaan di tahun 2025 dan apa yang akan dilaksanakan di tahun 2026 serta progres kedepannya. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN XV Sulawesi Utara, Ir. Ringgo Radetyo, ST, M.Eng, IPU, ASEAN Eng, sesaat setelah pelaksanaan RDP.

“DPRD Sulut akan melakukan monitoring terhadap progres pekerjaan di tahun 2025 dan juga monitoring kegiatan-kegiatan apa yang akan dikerjakan di tahun 2026 ini”, ujar Ringgo Radetyo.

Sementara itu ketika ditanya persoalan pembebasan lahan dalam proyek pembangunan jalan Manado Outer Ring Road (MORR), Ringgo Radityo menyampaikan bahwa pihak BPJN tinggal menunggu proses pencairan konsinyasi dari penerima hak.

“Dinas Perkimtan sudah menyelesaikan proses penyiapan anggaran dan pemberkasan, kini kami tinggal menunggu proses konsinyasi ini dari pihak penerima hak, artinya orang-orang yang memang memiliki nama dalam sertifikat disana, prosesnya ada berkas yang harus mereka siapkan untuk dibawa ke pengadilan dan proses pemberkasan itu akan dibanru oleh BPN”, jelas Ringgo Radityo.

Selain persoalan pembebasan lahan dalam proyek MORR, Ringgo Radityo juga turut menyebutkan untuk sebagian lahan dalam proyek tersebut yang sudah dibangun jalan perusahaan oleh pihak PT. Tambang Tondano Nusajaya (TTN) yang bakal dilakukan tukar guling dengan jalan nasional milik BPJN.

“Memang ada jalan yang sudah dibangun secara internal oleh PT. TTN, yang kelihatannya akan meminta tukar guling dengan jalan nasional kami disana, kondisi jalan nasional kami disana masih berfungsi, tentunya kami akan menverivikasi terlebih dahulu jalan tersebut karena harus memenuhi spesifikasi sesuai ketentuan Dirjen Bina Marga
Kementerian PU”, pungkas Radityo.

(DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *