BITUNG, Mediamanado.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar praktik penyelundupan ikan Napoleon hidup ke luar negeri setelah Kapal Pengawas (KP) Orca 04 menghentikan dan memeriksa kapal MV Silver Island di Laut Sulawesi.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup yang akan dikirim ke Hong Kong tanpa izin resmi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengungkapkan bahwa jajarannya telah memantau pergerakan kapal tersebut sejak menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengangkutan ikan dilindungi secara ilegal.
“Kami mendeteksi kapal ini sejak berlayar dari Sumenep, Jawa Timur.
Tim kemudian melakukan pengawasan dan pemeriksaan hingga menemukan muatan ikan Napoleon yang tidak dilengkapi dokumen maupun izin yang dipersyaratkan,”
kata Ipunk dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Bitung. Rabu, (3/6/2026.
Petugas KP Orca 04 tidak hanya menemukan muatan ilegal, tetapi juga mengungkap modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui aparat.
Awak kapal menyembunyikan ikan Napoleon dalam ruang rahasia yang mereka bangun di dalam kapal.
Petugas harus menelusuri area gudang suku cadang mesin sebelum akhirnya menemukan kompartemen tersembunyi tersebut.
Di lokasi itulah petugas menemukan ikan Napoleon hidup yang tidak tercantum dalam dokumen muatan kapal.
“Pelaku sengaja menyembunyikan ikan di ruang yang sulit dijangkau pemeriksa. Mereka berharap muatan tersebut lolos dari pengawasan saat kapal menuju luar negeri,” ujar Ipunk.
Direktur Pengendalian Operasi Armada PSDKP, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan bahwa tim pengawas bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman ikan Napoleon dari Jawa Timur menuju Hong Kong.
Tim kemudian menganalisis rute pelayaran kapal dan melacak pergerakannya hingga memasuki Laut Sulawesi.
Setelah memastikan target, KP Orca 04 melakukan intersepsi dan pemeriksaan di tengah laut.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dengan pengawasan intensif. Setelah kapal berada di area operasi, tim langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan,” jelas Teuku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe dan dimiliki perusahaan yang berbasis di Hong Kong.
Penyidik kini mendalami keterlibatan pemilik kapal, awak kapal, serta kemungkinan adanya jaringan perdagangan ikan Napoleon lintas negara.
KKP memperkirakan nilai ekonomi ikan Napoleon yang diamankan mencapai sekitar Rp16 miliar.
Selain menyelamatkan potensi kerugian negara, operasi ini juga mencegah berkurangnya populasi ikan Napoleon di alam.
Ipunk menegaskan bahwa KKP akan melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menindak seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyelundupan sumber daya kelautan Indonesia.
Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang berada di belakang pengiriman ilegal tersebut,” tegasnya.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
KKP terus memperkuat patroli laut, pengawasan intelijen, serta pemantauan pergerakan kapal untuk menekan praktik perdagangan ilegal sumber daya kelautan.
Langkah itu sejalan dengan komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan melindungi spesies perikanan yang pemanfaatannya diatur secara ketat, termasuk ikan Napoleon yang masuk dalam Appendix II CITES.





