BITUNG, Mediamanado.com – Hebat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung, berhasil amankan jaringan peredaran. Kamis (01/05/2025).
Penangkapan jaringan pengedar Narkotika tersebut, dibenarkan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H., menyampaikan, usai mendapat informasi terkait kepemilikan Narkotika oleh salah satu pria yang berada diwilayah Pusat Kota Bitung, pihak Satresnarkoba Polres Bitung langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Iya, atas informasi itu, kami berhasil mengamankan seorang berinisial AT (24) alias Chaki diwilayah Kecamatan Maesa. Saat petugas melakukan pengembangan, kami menemukan adanya pemesanan Narkotika melalui pesan elektronik pada saat itu (Selasa 29/5/2025/.red) melalui handphone milik terduga tersangka,” ungkapnya.
Saat pengembangan Satresnarkoba, kata Trivo pihaknya kembali berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial RA (28) alias Emond, di wilayah Kecamatan yang sama dengan Chaki.
Lebih lanjut, kata Trivo usia melakukan penggeledahan dan interogasi serta memeriksa Handphone milik lelaki tersebut ditemukan isi percakapan melalui WhatsApp, tentang pemesanan Narkotika Jenis Shabu, kepada seorang lelaki yang berinisial RM alias Ambi.
“Ambi adalah Narapidana Kasus Narkotika, yang sedang menjalani Hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung. Setelah melakukan pengembangan selanjutnya kami, berhasil mengantongi satu nama terduga tersangka,” bebernya.
Setelah berhasil melakukan pengembangan, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RP (29) alias Ika. Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah korban menemukan 44 paket Narkotika jenis Shabu yang siap diedarkan.
“Berat kotor dari 44 paket Shabu itu kurang lebih sekitar 10gram. Dalam keterangannya, bahwa Shabu tersebut milik RM alias Ambi, yang disimpan dirumahnya, untuk diedarkan, apabila ada yang memesan,” tandasnya.
Usia mengamankan para terduga tersangka bersama dengan barang bukti ke Makopolres Bitung, Satresnarkoba melakukan pengembangan di Rutan Kelas IIB Bitung dan langsung berkoordinasi dengan Kalapas dan KPLP Lapas Kelas IIb Bitung.
“Saat melakukan penggeledahan dikamar terduga tersangka berinisial RM alias Ambi, petugas tidak menemukan adanya barang bukti (Babuk),” tandasnya.
Peran dari masing-masing terduga tersangka dan latarbelakang;
-Lelaki ATalias Chaki, mempunyai peran sebagai Kurir dan mantan Narapidana Kasus Perbuatan Cabul.
-Lelaki RA als Emond, mempunyai peran sebagai kurir dan mantan Narapidana Kasus Undang-Undang Kesehatan
-Perempuan RP alias Ika, mempunyai peran sebagai penyimpan Barang Narkotika Jenis Shabu dan sebagai kurir
-Lelaki RM alias Ambi, mempunyai peran sebagai Pemilik Barang Narkotika Jenis Shabu dan sebagai Pengendali Peredaran Narkotika Jenis Shabu serta merupakan Narapidana Kasus Narkotika yang sedang menjalani masa hukuman selama 26 Tahun, di Lapas Kelas IIB Bitung.
“Para terduga tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahu. 2009 tentang Narkotika,” katanya.