Heboh Postingan Penganiayaan di Diksar Pencinta Alam, Resmi Ditangani Polres Bitung dan Kuasa Hukum Orangtua Korban

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com – Viral hampir di semua Media Sosial (Medsos) seorang Ibu curhat dan memposting foto serta video terkait aksi perpeloncoan disertai penganiayaan oleh salah satu komunitas pencinta alam terhadap anaknya.

Kepada Mediamanado.com, Nurdiana Akbar Orangtua korban mengungkapkan, dugaan penganiayaan terhadap anaknya bernama Aryan Aronde (16) berawal ketika anaknya masuk dalam Komunitas Pencinta Alam Himpunan Penjelajah Alam Terbuka Spisaelus (HIMPASUS) di Kota Bitung.

Diketahui, Laporan diterima Polres Bitung dengan registrasi nomor LP/B/712/IX/2025/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara Tanggal 29 September 2025.

“Ya saya pengennya mereka yang melakukan penganiayaan dihukum. Tapi kita ikuti saja proses pihak Penyidik Polres Bitung dan Kuasa Hukum kita gimana nantinya,” kata Nurdiana ibu korban.

Nurdiana mengungkapkan, hingga kini putranya masih merasa kesakitan abkibat beberapa luka lebam di bagian wajah dan sekujur tubuh akibat penganiayaan oleh senior HIMPASUS.

“Mata kanan memar biru, dan dibagian pipi kiri memar biru, juga beberapa memar biru di bagian badan,” ungkap Nurdiana.

Menyikapi hal ini, Billy Ladi selaku kuasa hukum Orangtua korban, menjelaskan bahwa ini adalah perbuatan pidana dan ada UU yang mengakomodir. Dalam UU perlindungan anak jelas memuat sanksi pidana terhadap kekerasan yg dilakukan terhadap anak di bawah umur.

“Kami sudah diberikan kuasa oleh orang tua dari korban untuk mengawal, mendampingi dan membantu dalam upaya-upaya hukum ke depan. Walaupun konteks kegiatannya adalah pendidikan tentang alam/lingkungan tapi melihat video-video yang viral jelas ini tidak memuat unsur edukasi sama sekali, proses pengkaderan dalam komunitas lingkungan/alam dengan kekerasan tidak ada korelasi sama skali dengan pembangunan mental dan pemahaman tentang mencintai alam dan lingkungan, justru ini hanya akan berpotensi menjadi Habit balas dendam kepada generasi selanjutnya dalam pengkaderan. Kami akan kawal kasus ini demi keadilan bagi korban dan keluarga,” papar Ladi.

Senada disampaikan Jekson Wenas yang juga kuasa hukum Orangtua korban Aryan Aronde. Jekson menegaskan bahwa:

1. Tindakan pelaku merupakan kejahatan serius yang melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara, dan dapat ditingkatkan sampai 15 tahun.

2. Kami mendesak pihak kepolisian agar mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan, serta secepatnya melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses peradilan.

3. Kami meminta negara melalui aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada korban, baik dari sisi kesehatan dan psikologis.

4. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi proses hukum, agar tidak ada bentuk intervensi atau upaya melindungi pelaku.

“Anak adalah amanah dan generasi penerus bangsa. Kekerasan terhadap anak tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apapun. Kami team kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan yang layak,” ujar Jekson.

Sementara, Ketua Komunitas Pencinta Alam Himpunan Penjelajah Alam Terbuka Spisaelus (HIMPASUS) Amelia Polutu, ketika berhasil dihubungi media ini. Amelia, menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada Orangtua korban juga kepada seluruh mayarakat dan para netizen media sosial terkait beredarnya foto serta video penganiayaan dilakukan oleh anggota HIPASUS tersebut.

“Sebagai ketua HIMPASUS, Saya menyesalkan musibah ini bisa terjadi dan sangat merasa bersalah. Persoalan penganiayaan kepada beberapa calon anggota HIMPASUS ini, jujur saya tidak tau sama sekali karena tidak berada di lokasi tersebut selama 3 hari pada saat kegiatan didikan dasar berlangsung. Meski demikian saya tetap merasa sangat bersalah karena tindakan yang dilakukan anggota saya dan diluar kontrol saya selaku ketua HIMPASUS,” ujar Amelia dengan nada kecewa.

Lebih jauh Amelia menjelaskan, bahwa terkait pemberitaan yang dimuatkan oleh salah satu wartawan lewat media Analisasiner.com, menuliskan tindakan tersebut sudah sesuai aturan dalam organisasi HIMPASUS, itu tidak benar!. Tidak pernah mengeluarkan statement seperti itu,”Iya, tiba-tiba dibuatkanya berita seperti itu. Namun saat dimintai hapus, si wartawan ini menyampaikan berit tersebut sudah di hapus,” ungkap Amelia.

Ditegaskan Amelia, selaku Ketua HIMPASUS pihaknya menyerahkan semua proses penyelidikan kepada Polres Bitung dan Kuasa Hukum Orangtua korban. Ia akan menerima dengan terbuka lapang dada atas apapun hasil penyelidikan itu.

“Jila kemungkinan hal ini, Penyidik Kepolisian dan Kuasa Hukum Orangtua korban dijadikan bukti pidana, maka saya akan bersikap kooperatif dan menjunjung tinggi proses hukum nanti. Pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatanya,” tandas Amelia sambil berharap persoalan ini berakhir damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *