Hewan Peliharaan Yang Berpotensi Virus Rabies Harus di Kandangkan

oleh

Loading

Screenshot_20220817-215659_WhatsApp

Mitra, MediaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan rapat koordinasi dengan dinas-dinas terkait menanggapi hewan peliharaan yang mempunyai potensi virus rabies, Jumat (29/7/2022).

Mewakili Bupati James Sumendap, Asisten 2 Jani Rolos menyampaikan, hasil dari rapat koordinasi diputuskan bahwa pemerintah akan melakukan tindakan penangkapan hewan peliharaan berpotensi rabies yang dibiarkan pemiliknya berkeliaran.

“Mengingat di Minahasa Tenggara ini sudah ada kasus di Wilayah Silian, maka kita memulai tahapan sosialisasi terhadap masyarakat dalam satu Minggu ini, kita akan melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan, didalamnya kita akan menangkap anjing-anjing hewan yang berkeliaran,” ucap Jani Rolos.

Lanjut dikatakan, kami pastinya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum melakukan penindakan terkait bahaya Hewan seperti anjing ketika dibiarkan begitu saja tanpa diberi vaksin.

“Pemilik hewan yang tidak melakukan penyuntikan vaksinasi termasuk tidak dikandangkan hanya dibiarkan, jadi sangat beresiko jika itu sampai terjadi maka akan ada sanksi pidana,”ujarnya.

Ia menambahkan, terkait penangkapan hewan peliharaan, maka pemilik hewan harus mengikuti regulasi yang ada.

“Ada regulasi dan produk hukum didalamnya peraturan daerah nomor 2 tahun 2016, bahwa hewan peliharaan yang beresiko rabies ini harus diikat dan dikandangkan,” tegas Jani Rolos.
(***//Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *