MANADO, Mediamanado.com – Masa pelaksanaan Sosialisai Peraturan Daerah (SosPer) oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara sementara bergulir. Dimana setiap legislator DPRD Sulutelakukan SosPer ke dapil mereka masing-masing.
Adapun Perda yang di sosialisasikan yakni Perda No 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan penyandang disabilitas, dan Perda No 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.
Herol Vresly Kaawoan selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut, pun turut melakukan SosPer ke dua titik yakni Desa Sea Mitra Kecamatan Pineleng, dan Desa Kasuratan Kecamatan Remboken.
Dalam pelaksanaanya di dapati sesuai informasi masyarakat yang di sampaikan terdapat kurang lebih 30 orang masyarakat penyandang disabilitas yang belum menerima Fasilitasi dokumen keluarga ( KTP dan kartu keluarga ) di desa Kasuratan Kec Remboken
Menindak lanjuti hal tersebut, Herol Kaawoan pun meminta agar mitra kerja Komisi I DPRD Provinsi Sulut yakni dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten minahasa segera menindaklanjuti hal tersebut
“Tentunya sebagai wakil rakyat daerah pemilihan kota tomohon dan kabupaten minahasa menyayangkan hal ini,
Bertahun tahun kurang lebih 30 orang penyandang disabilitas di desa kasuratan sulit mendapatkan bantuan / kurang perhatian karna KTP dan KK tidak ada”, imbuh HVK (sapaan akrabnya).
HVK pun menambahkan agar para stakeholder terkait Perda ini bisa memberikan pelayanan yang maksimal.
“Juga sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah saya mendorong kepada stakeholder terkait memaksimalkan pelayanan pada masyarakat atau jemput bola agar supaya tidak terjadi diskriminasi kepada masyarakat penyandang disabilitas dan menindak lanjuti peraturan daerah pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas”, tegas HVK.
(Dian M)