Implementasikan Perbup Tentang Tarif, PUD Klabat Terapkan Asas Keadilan untuk Pedagang

oleh
Maisye Dondokambey, S.Pd

Loading

Maisye Dondokambey, S.Pd
Maisye Dondokambey, S.Pd

MINUT, Mediamanado – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat mulai mengimplementasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Tarif Jasa Layanan.

Menurut Direktur Utama PUD Klabat Maisye Dondokambey, Perbup tentang tarif jasa layanan pada PUD Klabat mulai diberlakukan di Bulan September 2022 ini. Tentunya, penerapan dan atau implementasi dari Perbup melihat kesesuaian lokasi lapak pedagang agar Perbup tarif layanan ini memberikan asas keadilan bagi para pedagang (masyarakat) dengan tidak ada kenaikkan biaya.

“Terkai Perbup tentang tarif jasa layanan ini, ada biaya tarif bagi pelanggan yang turun. Dimana memang, untuk tempat strategis pembayaran itu pasti berbeda dengan yang ada didalam atau jarang untuk dilewati oleh para pengunjung. biayanya itu berbeda-beda, dan disitulah rasa keadilan itu diberikan,” ujar Dirut Maisye.

Sehubungan dengan terbitnya Perbup Nomor 23 Tahun 2022, agar supaya masyarakat atau para pedagang Pasar beranggapan adanya Perbup baru, lantas terjadi kenaikan biaya tarif. Apalagi, ditambahkan Bendahara PBVSI Minut ini, jika hal tersebut dikaitkan dengan dampak inflasi akibat kenaikkan bahan bakar minyak (BBM).

“Jadi, terkait Perda Nomor 1 Tentang Retribusi ke Perbup Minahasa Utara PUD Klabat Nomor 23 Tahun 2022 tentang tarif jasa layanan Perusahaan Umum Daerah Klabat, perlu ditegaskan kembali bahwa itu bukan untuk kenaikan tarif, melainkan itu merupakan penyesuaian tarif yang tujuannya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat khususnya pedagang,” jelas Dondokambey. (**)