Ini 3 Poin Penting Penegasan Bupati Minahasa Soal Perayaan NATARU

oleh

Loading

IMG_20201225_101504_640x422

 

MINAHASA, MediaManado.com – Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi kembali menegaskan penerapan Protokol Kesehatan soal Perayaan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Penegasan ini ditandatangani Bupati Minahasa tertanggal 23 Desember 2020, dan ditujukan kepada Pimpinan Denominasi Gereja se-Kabupaten Minahasa dan para Camat se-Kabupaten Minahasa, dengan tembusan Gubernur Sulut, Forkopimda Kabupaten Minahasa dan FKUB Kabupaten Minahasa.

Adapun bunyi penegasan Bupati Minahasa sebagai berikut;

Menyusul Surat Edaran Bupati Minahasa nomor 1008/BM-Xll-2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Intensitas Pelaksanaan Protokol Kesehatan, maka bersama ini dengan hormat ditegaskan kembali hal- hal sebagai berikut :

Pertama, Seluruh Pimpinan Denominasi Gereja agar dapat mempedomani Paraturan Bupati Minahasa Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.

Kedua, Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 450/20.10179/Sekr-Ro Kesra tanggal 22 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Perayaan Hari Raya Natal Tahun 2020 dan Pesta Pergatian Tahun Baru 2021 Di Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara (terlampir), maka dalam pelaksanaan Ibadah Malam Natal tanggal 24 Desember, Ibadah Hari Raya Natal tanggal 25 dan 26 Desember, Ibadah Minggu tanggal 27 Desember, lbadah Akhir Tahun tanggal 31 Desember 2020, Ibadah Tahun Baru tanggal 1, 2 Januari dan lbadah Minggu tanggal 3 Januari 2021 di Kabupaten Minahasa, agar dapat menyesuaikan dengan substansi surat edaran tersebut.

Ketiga, Melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka efektivitas Surat Edaran tersebut.

Demikian disampaikan dan atasnya diucapkan terimakasih”.

(Terry)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *