Ini 7 Poin Optimalisasi Percepatan Penanganan Covid-19 di Sulut

oleh

Loading

20200611_234434_640x318

 

MANADO, MediaManado.com – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulut Drs Edison Humiang MSi didampingi Kepala BPBD Sulut Joi Oroh memimpin rapat virtual melalui video conference membahas Optimalisasi Percepatan Penanganan (OPP) Covid-19 di Sulut, Kamis (11/06/2020).

Rapat ini diikuti oleh jajaran Gugus Tugas Covid (GTC)-19 Sulut dan para sekretaris GTC-19 kabupaten/kota se-Sulut.

Dalam pertemuan ini terungkap sebanyak 7 poin penting, yaitu : ketersediaan sarana prasarana kesehatan, pembatasan keluar masuk orang, persiapan penerapan new normal, persiapan pembukaan kembali tempati ibadah, rekomendasi teknis intervensi pemerintah sesuai zonasi penyebaran, rekomendasi teknis untuk fasilitas layanan kesehatan serta koordinasi dan laporan kegiatan dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Ketersediaan Sarana Prasarana Kesehatan

– GTC-19 kabupaten/kota agar memastikan ketersediaan sarpras kesehatan penunjang penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 antara lain :

a. Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas kesehatan dan petugas yang terkait lainya.

b. Perlengkapan Test Rapid dan/atau Test PCR/SWAB.

c. Penyediaan Rumah Singgah.

d. Penyediaan Masker, hand sanitizer dan cairan disinfektan.

e. Penyediaan vitamin dan obat-obatan yang diperlukan.

2. Pembatasan Keluar Masuk Orang

– Pelaksanaan prosedur pembatasan keluar masuk orang di daerah kabupaten/kota harus mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulut serta tidak membebani masyarakat.

3. Persiapan Penerapan New Normal

– Dalam persiapan penerapan Kebiasaan Baru (New Normal) agar tetap terus disosialisasikan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan dan memastikan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkannya.

– Dalam rangka penerapan New Normal bagi pelaku usaha di daerah kabupaten/kota diwajibkan :

a. Membuat protocol atau SOP terutama pembatasan pekerja dan pengunjung (Departemen Store, Mall, Tempat Hiburan, Restoran)

b. Mengupayakan Test Rapid bagi karyawan sebelum tempat usahanya beroperasi.

c. Melakukan penyemprotan disinfektan lingkungan kerja.

d. Menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, hand sanitizer dan masker.

– GTC-19 kabupaten/kota agar melakukan evaluasi dan kajian sesuai endemic

Covid-19 sebelum mengijinkan pembukaan usaha.

4. Persiapan Pembukaan Kembali Tempat Ibadah

– GTC-19 kabupaten/kota agar segera melakukan koordinasi penerapan protokol kebiasaan baru (New Normal) dengan instansi dan lembaga keagamaan untuk persiapan pembukaan kembali tempat ibadah.

5. Rekomendasi Teknis Intervensi Pemerintah Sesuai Zonasi Penyebaran

– Untuk daerah zona merah, yaitu Kota Manado, Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Utara agar dilakukan intervensi sebagai berikut :

a. Aktifitas Testing agar makin ditingkatkan.

b. Tracing atau penelusuran kontak yang terkait erat dengan yang kasus positif, PDP dan ODP.

c. Masyarakat harus tetap berada di rumah.

d. Perjalanan tidak diperbolehkan.

e. Pertemuan public tidak diperbolehkan dan tempat umum/public ditutup.

f. Aktifitas bisnis ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar.

g. Prioritas penggunaan fasilitas kesehatan.

h. Fasilitas pendidikan ditutup dan tetap melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

6. Rekomendasi Teknis Untuk Fasilitas Layanan Kesehatan

– Untuk fasilitas layanan kesehatan agar dilakukan intervensi spesifik dengan penguatan-penguatan sebagai berikut (terutama daerah zona merah) :

a. Pembentukan klinik flu di fasilitas kesehatan tingkat primer (FKTP) serta fasilitas yang terpisah dari layanan umum untuk meminimalkan pemaparan kepada masyarakat umum dan petugas kesehatan yang memerlukan layanan kesehatan.

b. Pelayanan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu PTM) dengan menggabungkan Program Perawatan Kesehatan Masyarakat untuk melayani penduduk usia 45 tahun dan dengan penyakit penyerta (PTM dan Tuberkulosis) langsung di rumah yang bersangkutan. Ini untuk melindungi kelompok rentan dari paparan Covid-19 di lokasi layanan kesehatan.

c. Menambah kapasitas pemeriksaan laboratorium diagnostic berupa pemeriksaan TCM dan RT PCR di Prov. Sulut. Antara lain yang bisa dikembangkan adalah Balai Labkes Prov. Sulut untuk RT PCR dan RSUD Type B, RSUD Noongan dan RSUD Manembo-Nembo untuk pemeriksaan TCM (GenXpert).

– Menyiapkan Rumah Sakit Khusus Covid-19 dengan mengkonversi Rumah Sakit yang telah ada dan menaikkan kapasitas ruang isolasi menjadi 1000 bed sementara layanan kesehatan lainnya dialihkan ke Rumah Sakit yang ada disekitarnya.

1) Kandidat Rumah Sakit Covid-19 antara lain :

a. RSUD Manembo-Nembo Bitung, 120 bed (untuk Bitung dan Minahasa Utara)

b. RSUD Noongan Minahasa, 120 bed (untuk Minahasa, Minahsa Tenggara dan Boltim)

c. RSU Pancaran Kasih, 120 bed (untuk Manado, Minahasa dan Minahasa Utara)

d. RSU Siloam Paal Dua, 40 bed (untuk Manado, Minahasa dan Minahasa Utara)

e. RSU JH. Awaloei, 100 bed (untuk Manado, Minahasa dan Minahasa Utara).

f. RSU Advent Teling, 100 bed (untuk Manado, Minahasa dan Minahasa Selatan)

2) Rumah Sakit yang tetap membuka pelayanan ganda (Umum dan Covid-19) dengan pemberlakuan sistem screening (triage) yang ketat di Poliklinik dan IGD dan akan memprioritaskan rujukan pasien terkonfirmasi positif dengan penyakit penyerta berat :

a. RSUP Prof. Kandou, 150 bed.

b. RSU Tk II Wolter Mongisidi, 125 bed.

c. RSU Bhayangkara, 25 bed.

– Seluruh masyarakat dengan hasil Rapid Test screeningnya REAKTIF diwajibkan melakukan isolasi di rumah isolasi / rumah singgah untuk menekan potensi penularan sehingga diperlukan peningkatan jumlah ruang isolasi.

7. Koordinasi Dan Pelaporan Kegiatan

– Kiat dan upaya pengendalian penanganan Covid-19 di Kab. Kepl. Sitaro dan Kab. Boltim yang masih nihil positif Covid-19 agar tetap dipertahankan dan makin diintensifkan agar tidak ada penduduk yang terkena Covid-19.

– Perkuat koordinasi antara GTC-19 kabupaten/kota dengan GTC-19 Prov dan GTC Pusat agar bersinergi demi kepentingan bersama.

– Ketua GTC-19 Kab/Kota agar melaporkan pelaksanaan operasi terkait hal-hal tersebut di atas kepada Ketua GTC-19 Prov. Sulut dan Ketua GTC-19 Nasional. (Ferry/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *