
MINAHASA, MediaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut sedang memulai tahapan-tahapan untuk Pilkada Serentak 23 September 2020 mendatang.
Memang, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu telah menerbitkan jadwal tahapan seperti;
– Pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan, tahapannya berlangsung yaitu pada 26 Oktober 2019 s/d 29 Mei 2020.
– Pada tanggal 9 – 15 Juni 2020 jadwal Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon.
– Penetapan Pasangan Calon tanggal 8 Juli 2020, yang didahului dengan Penelitian Persyaratan Calon tanggal 16 Juni – 7 Juli 2020.
Menurut Pengamat Politik Sulut Dr Ferry Daud Liando, kontestan untuk jalur Perseorangan di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, memang hingga kini masih kurang diminati.
Akademi Unsrat Manado inipun menyebut beberapa faktor penyebab yang menjadi alasan, sehingga jalur Perseorangan di Pilgub Sulut ini belum dimanfaatkan masyarakat.
Pertama, karena kemungkinan syarat dukungan awal yang ditetapkan, terlalu tinggi karena harus mencapai 190-an ribu sebagai syarat dukungan awal yang dimintakan oleh KPU.
“Jadi untuk mendapatkan dukungan awal itu setengah mati, karena mau cari dan kumpulkan KTP. Dan kalau dulu cuman KTP, tapi sekarang itu harus ada surat pernyataan,” tandas Liando di Tondano, Jumat (21/02/2020) sore.
Untuk Sulut sendiri, jumlah minimal dukungan itu ditetapkan 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, yaitu 190.812 ribu KTP dari 1.908.115 pemilih. Jumlah dukungan bagi Perseorangan, setidaknya tersebar minimal di 8 wilayah dari 15 Kabupaten/Kota di Sulut.
Kedua, Peluang kecil untuk menang, karena partai-partai besar dengan mesin politiknya mencalonkan nama-nama yang sudah dikenali masyarakat pemilih, seperti Olly Dondokambey SE (PDI Perjuangan), Christiany Eugenia Tetty Paruntu SE (Partai Golkar), Vonnie Anneke Panambunan dan GSV Lumentut (Partai Nasdem).
“Dengan munculnya orang-orang dari partai besar ini, menciutkan para calon perseorangan.Jadi kalah sebelum bertanding,” ujarnya.
Ketiga, Kelembagaan. Bila kontestan tidak berasal dari Parpol atau hanya dari jalur Perseorangan, maka yang bersangkutan terbeban dengan berbagai pembiayaan seperti membiayai sosialisasi, membiayai tim sukses dan kerja serta dukungan di lapangan oleh tim.
Hal menarik juga, tambah Liando, para elite Parpol ikut pula menggunakan jalur Perseorangan, saat yang bersangkutan ‘cerai sementara’ dari Parpol, sehingga jalur Perseorangan di Pilkada jadi rebutan para elite eks Parpol.
“Padahal, dasar filosofi dari jalur Perseorangan itu muncul, sebagai koreksi terhadap calon yang diusung Parpol yang kurang memperhatikan kualitas, integritas, kapabilitas calon pemimpin untuk rakyat,” tutup Liando.
Dia berharap mekanisme dan sistem yang berlaku di Pilkada akan terus disempurnakan, termasuk bagaimana Parpol mempersiapkan calon pemimpin yang benar-benar diharapkan.
“Ini bukan soal uang dan popularitas yang dimiliki si calon, tapi soal kualitas, integritas dan kapasitas seorang pemimpin untuk rakyat. Karena seorang pemimpin yang terpilih merupakan alat negara untuk mengantarkan rakyat menuju kesejahteraan,” tutup Liando. (Terry)





