Inilah Laporan Hasil Kinerja Harian MJP

oleh

Loading

FB_IMG_1624301976224

MANADO, Mediamanado.com – Melky Jakhin Pangemanan, S.IP, MAP, M.Si berkomitmen selalu siap menyampaikan laporan kerjanya sebagai bentuk pertanggung jawabannya meskipun ditengah Pandemi Covid-19

Berikut laporkan kerja harian yang telah dilaksanakan yakni: Jumat 16 Juni 2021 yang disajikan secara lengkap, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.

Rabu, 16 Juni 2021

09.50 – 11.15 Rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Utara, di ruangan Rapat Komisi III.

Pembahasan terkait optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi BAPEMPERDA DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

– Penyusunan Naskah Akademik dan Draf Ranperda usul Prakarsa DPRD
– Peningkatan Kapasitas dalam pelaksanaan tugas pimpinan dan anggota BAPEMPERDA (Bimtek, Worshop, Seminar)
– Pembahasan Ranperda
– Konsultasi dan Koordinasi penyusunan Ranperda
– Sosialisasi Perda
– Penyusunan PROPEMPERDA
– Harmonisasi Ranperda Prakarsa DPRD
– Finalisasi pembentukan Perda Provinsi
– Evaluasi dan Pelaporan Kinerja BAPEMPERDA

BAPEMPERDA DPRD Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk bekerja dengan transparan, disiplin prosedur, melibatkan publik dan kerja cepat serta terukur untuk menghasilkan produk hukum daerah yamg berkualitas dan menjawab kebutuhan publik Sulawesi Utara.

13.30 – 15.50 Audiensi dan Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, di ruangan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

PENEKANAN KPK PADA PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBD
SURAT EDARAN KPK NO 8 TAHUN 2021 PENCEGAHAN KORUPSI TERKAIT PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBD TAHUN 2022 DAN APBD PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2021 :

1. Tahap dan Jadwal Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD dilaksanakan tepat waktu
2. Usulan proses Perencanaan disampaikan sebelum Rencanan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan mengcau pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
3. Proses Perencanaan terintegrasi dengan proses penganggaran APBD, setiap proses tersebut beserta hasilnya berupa dokumen Perencanaan dan dokumen penganggaran, terdokumentasi dalam system aplikasi
4. Seluruh jajaran Pemerintahan Daerah menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, Gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingandalam proses Perencanaan dan penganggaran APBD.

•AREA FOKUS KPK

– PENCEGAHAN – Preventive = Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
– PENDIDIKAN – Preemptive = Tindakan dengan menciptakan dan menanamkan budaya anti korupsi
– PENINDAKAN – Repressive = Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi

Pencegahan di Pemda difokuskan pada 8 area intervensi yang dikenal dengan MCP (Monitoring Centre for Prevention). MCP menggambarkan capaian tata kelola pemerintahan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 tahun
MCP menjadi salah satu indicator dalam pemberian Dana Insentif Daerah (indicator Pencegahan korupsi) Perbaikan tata kelola pemerintahan daerah mendorong akuntabilitas sehingga menurunkan risiko korupsi. Namun kebijakan perbaikan tata kelola yang diambil oleh Pemda sangat berhubungan erat dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN

Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:

1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat

2. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun

3. Mengumumkan harta kekayaannya

REKOMENDASI KPK KEPADA PEMDA

– Pemerintah Daerah harus berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP Perwakilan yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan daerah terkait PBJ dan Penguatan APIP.

– Pemerintah Daerah secara optimal memperdayakan dan mendukung APIP untuk melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan CVD 19 sehingga refocusing/realokasi tidak berdampak pada fungsi APIP.

– Seluruh jajaran Pemerintahan Daerah menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, Gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

– Pemerintah Daerah agar mendukung Tindak Lanjut Rencana Aksi untuk mencapai target-target Rencana Aksi dan poin-poin Monitoring Centre of Prevention (MCP) Tahun 2021 sebagai bentuk Komitmen Kepala Daerah.

16.05 – 17.20 Rapat Konsultasi Panitia Khusus DPRD Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bersama Pimpinan DPRD, Pimpinan AKD dan Pimpinan Fraksi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara, di ruangan Rapat Serbaguna DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Poin-poin Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

– Penyusunan Ranperda ini didasari pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Daerah berpedoman pada kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

– Barang Milik Daerah meliputi; BMD yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau BMD yang berasal dari perolehan lainnya yang sah dan BMD yang bersifat berwujud maupun tidak berwujud.

– Ruang lingkup Pengaturan Barang Milik Daerah meliputi; Pejabat pengelola BMD, Perencanaan kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BMD berupa Rumah Negara dan ganti rugi serta sanksi.

Panitia Khusus DPRD Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah selesai melaksanakan pembahasan Ranperda tersebut. 5 (Lima) Fraksi di DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah menyerahkan dan menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya dengan menyetujui untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Dian M)