Injury Time, Petrus Tuange Lantik 70 Pejabat dan Tunjuk Plt Sekda Kabupaten Kepulauan Talaud

oleh
SIMON PETRUS TUANGE, Plt Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud

Loading

SIMON PETRUS TUANGE, Plt Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud
SIMON PETRUS TUANGE, Plt Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, saat menerima SK Plt Bupati waktu lalu. Foto: Ist

 

TALAUD, MediaManado.com – Saat akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip dan Simon Petrus Tuange (24 Juni 2014 – 21 Juli 2019), bahkan jabatan yang saat ini yang diemban Plt Bupati hampir berakhir, Simon Petrus Tuange melakukan Pelantikan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemkab Kepulauan Talaud, bahkan melakukan penunjukan seorang pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.

Pelantikan sebanyak 70 pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dan Penunjukan Plt Sekda Kabupaten Kepulauan Talaud dilakukan Plt Bupati Petrus Tuange, di Aula Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Talaud, Jumat (19/07/2019) sore.

“Sejarah mencatat 1 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 19 Juli 2018, 394 pegawai di tempat ini juga dilaksanakan pelantikan. Itu adalah SK 251, SK 252 tertanggal 19 Juli. Hari ini tanggal yang sama, saya juga melaksanakan pelantikan pejabat yang sama ditempat ini. Tetapi pelantikan hari ini adalah pelantikan yang mengikuti mekanisme dan prosedur perundangan yang berlaku,” kata Petrus Simon Tuange dalam sambutannya, seperti dilansir dari situs Telegrafnews.co (19/07).

Plt Sekda Kabupaten Kepulauan Talaud
MELKSION SAWEDULING,Plt  Sekda Kabupaten Kepulauan Talaud. Foto: TNc

Tuange mengatakan, sesuai ketentuan kepala daerah memang dilarang melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum dan sesudah Pilkada dan juga enam bulan setelah pelantikan bupati yang terpilih. Namun pelantikan ini dilaksanakan, karena telah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Hari ini saya melakukan pelantikan ini, karena ada persetujuan Mendagri. Itu jelas untuk kita semua, ada persetujuan Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.

Usulan untuk pelantikan ini telah diajukan sejak beberapa waktu lalu dan dijawab oleh Menteri Dalam Negeri pada Rabu (17/7) 2019.

Alotnya persetujuan Mendagri itu, lanjutnya, sebab Mendagri masih meminta satu surat lagi, yakni kesepakatan tertulis antara Plt Bupati dan bupati terpilih.

“Semua ini sudah dipenuhi sehingga tidak ada hambatan untuk dilaksanakan pelantikan hari ini,” ujarnya.

SIMON PETRUS TUANGE, Wakil Bupati yang dipercayakan menjabat Plt Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud
SIMON PETRUS TUANGE, Wakil Bupati yang dipercayakan menjabat Plt Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud. Foto: Ist

Dia menambahkan, perpindahan pegawai lewat rotasi, rolling jabatan adalah hal yang biasa, bukanlah hal yang luar biasa. Karena itu dia berharap semua pejabat yang dirotasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Sebuah roling jabatan bukanlah hukuman. Hari ini saya tidak menonjobkan. Kalau toh ada perpindahkan itu tetap pada eselon yang sama, tdak ada yang dinonjobkan,” terang Plt Bupati.

Selain melantik 70 Pejabat Struktural Eselon III dan IV, Petrus Tuange resmi menunjuk Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Kepulauan Talaud Drs Melksion Saweduling sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kabupaten Kepulauan Talaud.

Penunjukan dengan SK no. 800/1241/BKPSDM tanggal 19 Juli 2019 tersebut guna memperlancar proses penyelenggaraan pemerintahan, secara khusus mensukseskan prosesi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud periode 2019-2024, Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga.

“Saya hari ini sangat sulit untuk memfasilitasi pelantikan Bupati. Ini karena sudah dua minggu Sekda tidak berada di tempat dan tidak melapor saya. Begitu sulit saya melakukan koordinasi tugas. Oleh karena itu demi lancarnya pelaksanaan tugas, maka hari ini saya menunjuk Pelaksana Tugas Sekda,” kata Petrus Tuange dalam sambutannya usai melantik puluhan pejabat struktural eselon III dan IV serta menunjuk sejumlah pelaksana tugas.

Tuange mengatakan, sebagai komandan administrasi daerah, Sekda juga adalah Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah yang merupakan tumpuan pembiayaan pelantikan.

Akan tetapi, koordinasi dengan Sekda tidak bisa berjalan baik, karena Sekda berada di luar daerah hingga hari ini tanpa sepengetahuan dirinya.

Suasana Pelantikan Pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkup Pemkab Kepulauan Talaud oleh Plt Bupati Simon Petrus Tuange, Jumat (19/07/2019).
Suasana Pelantikan Pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkup Pemkab Kepulauan Talaud oleh Plt Bupati Simon Petrus Tuange, Jumat (19/07/2019). Foto: TNc

Karena itu, dia kembali menekankan penunjukan Pelaksana Tugas Sekda semata-mata demi efektifitas tugas dan kelancaran tugas.

“Soal itu ke depan akan seperti apa, itu nanti bupati yang baru. Tapi yang jelas demi untuk efektivitas pelaksanaan tugas yang seharusnya ditangani oleh seorang Sekda, tapi Sekda tidak ada hari ini, maka saya harus menunjuk pelaksana tugas,” tandasnya.

Selain menunjuk Melksion Saweduling sebagai Plt Sekda, Petrus Tuange juga menunjuk 4 pejabat yang baru dilantik dan 1 orang staf sebagai pelaksana tugas (Plt).

Mereka adalah Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Velma Sumee selaku Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Djakson Parapa, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selaku Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kemudian Asisten Tata Pemerintahan Setda A. Dj Taasiringan sebagai Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia dan Lukas Auy, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM, sebagai Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM, serta seorang Staf Setda Alfyanto Feliksius Arni Molo sebagai Plt Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kepala Daerah dan Wakil Daerah. (Ferry/TNc)