
MANADO, MediaManado.com – Sepak terjang dengan menggunakan beragam cara, tidak bisa dihindari dalam pusaran politik kepentingan yang berujung pada konflik politik dan berdampak pada jatuhnya korban, yang paling banyak dialami para ASN, yang notabene non politik praktis.
Insiden 23 Desember 2019 silam, menjadi catatan menarik di penghujung tahun 2019, saat Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Dr Christiany Eugenia Tetty Paruntu SE (CEP) melaksanakan hak prerogatif melantik sejumlah Penjabat Hukum Tua (Kepala Desa).
Sayangnya, dua nama yang telah diusulkan Cacatnya masing-masing ini, dipatahkan oleh kewenangan Bupati dengan tidak melantik keduanya dan diganti oleh orang lain.
Jenly Sumarauw, Sekretaris Desa Liningaan Kecamatan Maesaan dan Richard Timporok, ASN di Kecamatan Motoling Timur. Keduanya gagal dilantik sebagai Penjabat Hukum Tua baik di Desa Liningaan maupun di Desa Picuan Kecamatan Motoling Timur.
Padahal, keduanya bersama sejumlah calon Penjabat Hukum Tua lain telah mengikuti gladibersih/persiapan dengan pakaian lengkap Hukum Tua.
Saat pembacaan SK Bupati, nama keduanya tidak dibacakan. Sehingga pelantikan untuk Penjabat Hukum Tua Desa Liningaan dan Desa Picuan ditunda.
Namun pada tanggal 30 Desember 2019, Bupati CEP mengangkat dan melantik dua Penjabat Hukum Tua melalui Camat masing-masing, yaitu Siske Mangkey SPd sebagai Penjabat Hukum Tua Desa Liningaan Kecamatan Maesaan dan Tommy Tompodung sebagai Penjabat Hukum Tua Desa Picuan Kecamatan Motoling Timur.
Menurut warga Desa Liningaan, dalam UU Desa No 6 Tahun 2014, disebutkan bahwa Penjabat Kepala Desa harus berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui rekomendasi dari Camat (setempat).
Dan Camat Maesaan telah mengusulkan nama yang akan ditetapkan lewat SK Bupati untuk dilantik.
“Seharusnya penjabat Kepala Desa diusulkan Bapak Camat. Dan harus barasal dari lingkup Struktural bukan Fungsional. Ini yang keliru. Jangan sampai yang tidak dilantik, hanyalah untuk kepentingan politik 2020,” sebut salah satu warga Liningaan, Minggu (05/01/2020) sore.
Adapun sejumlah Penjabat Hukum Tua yang dilantik berdasarkan SK Bupati Minsel pada 23 Desember 2019 yaitu;
1. Meyer Tigau Hukum Tua Desa Wulurmaatus (Kec. Modoinding)
2. Maikel Tandayu Hukum Tua Desa Pinamorongan (Kec. Tareran)
3. Trully Botto Hukum Tua Desa Koreng (Kec. Tareran)
4. Rivo Moningkey Hukum Tua Desa Tiniawangko (Kec. Sinonsayang)
5. Alfian Sengkey Hukum Tua Desa Raanan Baru Satu (Kec. Motoling Barat)
6. Reagen Lonteng Hukum Tua Desa Maliku (Kec. Amurang Timur)
7. Jhandri Lumintang Hukum Tua Desa Maliku Satu (Kec Amurang Timur)
8. Jeane Ratu Hukum Tua Desa Pinaling (Kec. Amurang Timur)
9. Femmi Pojoh Hukum Tua Desa Ritey (Kec. Amurang Timur)
10. Mien Kolopita Hukum Tua Desa Pontak Satu (Kec. Ranoyapo)
11. Yan Sumangkut Hukum Tua Desa Lompad Baru (Kec. Ranoyapo)
12. Jhon Purukan Hukum Tua Desa Poopo (Kec. Ranoyapo). (Ferry/*)





