Inspektorat Minut: Soal Aduan Pengadaan Excavator di DLH, Status Pemeriksaan Masih Tunggu Rekomendasi Tim Investigatif

oleh

Loading

MINUT, Mediamanado – Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengakui kalau pengaduan terkait pengadaan satu unit excavator pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut Tahun Anggaran 2026, masih akan dirapatkan dengan instansi terkait.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Inspektorat Minut, Stephen Tuwaidan, saat dikonfirmasi media ini mengenai tindak lanjut laporan yang diajukan salah satu peserta mini kompetisi pengadaan excavator tersebut.

Menurut Tuwaidan, Inspektorat telah menjadwalkan rapat klarifikasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti aduan tersebut.

“Terkait pengaduan pengadaan Excavator, nanti hari Senin akan dilaksanakan rapat klarifikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, PPK dan Bagian ULP,” ujar Stephen Tuwaidan.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah penanganan laporan tersebut sebatas klarifikasi biasa atau telah ditingkatkan ke Pemeriksaan Khusus (Pemsus), Tuwaidan mengaku masih menunggu hasil kajian tim yang dibentuk untuk melakukan investigasi.

“Klarifikasi nanti tunggu hasil rekomendasi Tim Investigatif,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus membenarkan bahwa Inspektorat Minahasa Utara telah menindaklanjuti adanya pengaduan yang dilayangkan peserta mini kompetisi dengan Nomor Kompetisi MC-01KNP13H9E738PTXCN5P62JCG5 terkait pengadaan excavator senilai Rp884.250.000.

Sebelumnya, salah satu peserta mini kompetisi secara resmi mengajukan surat pengaduan kepada Inspektorat Minut.

Dalam laporannya, pengadu mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses pengadaan, mulai dari waktu klarifikasi dan verifikasi yang dinilai terlalu singkat, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi produk excavator yang ditawarkan pemenang, hingga legalitas sejumlah dokumen pendukung.

Pengadu juga memperkirakan adanya potensi kerugian keuangan daerah mencapai Rp104.760.000 apabila dugaan tersebut terbukti.

Di sisi lain, Kepala DLH Minut Olfy Kalengkongan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelumnya menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya setelah kami berkoordinasi dengan Inspektorat, bahwa prosedurnya telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang ada,” ujar Olfy Kalengkongan.

Bahkan, excavator yang dimenangkan PT Srikandi Bhakti Prima tersebut telah diserahterimakan kepada DLH Minut pada 5 Juni 2026 dan saat ini telah digunakan.

Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari Kepala Inspektorat Minut mengenai hasil rapat klarifikasi maupun status penanganan laporan tersebut, termasuk apakah akan ditingkatkan menjadi Pemeriksaan Khusus (Pemsus) atau hanya sebatas klarifikasi administratif.

Publik kini menantikan hasil rekomendasi tim investigatif Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam proses pengadaan excavator tersebut, mengingat proyek tersebut telah selesai dilaksanakan dan asetnya telah digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Minut. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh
(UKW 30506)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *