MANADO, MediaManado.com – Anggaran untuk publikasi penanganan Covid-19 ikut dikawal Inspektorat Daerah Provinsi Sulut, bahkan agar tranparansinya pengelolaan dana ini, pihak DPRD Sulut telah memanggil hearing Satgas Publikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara di DPRD Sulut.
Hal itu disampaikan Koordinator Satgas Publikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara Christian Iroth, Jumat (03/07/2020).
Menurut Iroth, seluruh anggaran publikasi Covid-19 telah dihearing di DPRD Sulut beberapa waktu lalu sebagai bukti adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran media.
“Anggaran publikasi telah dihearing oleh Anggota Dewan Provinsi Sulut dan dalam pelaksanaan anggaran mendapat pendampingan dari inspektorat,” ungkap Christian sambil menunjukkan daftar perincian anggaran media Covid-19.
Sayangnya, salah satu media koran besar di Sulut, justru memuat bahwa anggaran media Covid-19 tak transparan.
Iroth pun membantah tegas berita tersebut, bahkan dia menilai pemberitaan tersebut jauh dari etika jurnalistik karena mengabaikan Cover Both Side atau berita yang berimbang seperti melakukan klarifikasi ke Koordinator Satgas Publikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara.
Ia juga menilai selain jauh dari etika jurnalistik dan mengabaikan Cover Both Side, pemberitaan tersebut terkesan ingin menjatuhkan kredibilitas satgas publikasi percepatan penanganan Covid-19.
“Media yang profesional adalah media yang memberikan pemberitaan sesuai data dan fakta. Kalo nda bagitu berarti itu media abal-abal. Teknis pengelolaan anggaran publikasi ada di Biro Adpim dan arahan narasumber baik Kaban BPBD dan Karo Pemerintahan jelas, namun sampai berita MP diterbitkan, saya tidak pernah diminta keterangan dan penjelasan oleh wartawan media tersebut,” Manado Post,” kata Iroth.
Diketahui, klarifikasi ini bermula dari berita salah satu media massa koran besar, edisi Jumat, 3 Juli 2020 yang berjudul Saling ‘Lempar Bola’, Anggaran Covid-19 di BPBD Tak Transparan
Dalam berita tersebut menyatakan bahwa alokasi anggaran Covid-19 yang ditangani Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), terkesan tidak transparan dan anggarannya dipindahtangankan ke beberapa instansi mulai dari Biro Pemerintahan dan Otda hingga Biro Administrasi Pimpinan.
Meskipun terang-terangan menyebut Biro Administrasi Pimpinan, wartawan yang menulis berita tersebut tidak pernah mengkonfirmasi langsung kepada Christian selaku Kabag Perencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah pada Biro Adpim Setdaprov Sulut yang juga salah satu Koordinator Satgas Publikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut. (Ferry/*)






