SULUT, Mediamanado.com – Kegiatan “Penyuluhan tentang hak-hak politik bagi penyandang disabilitas yang aksesibilitas dan nondiskriminasi dalam pilkada Sulawesi Utara Tahun 2024”, dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulut pada Selasa (10/9/2024) di Hotel Grand Whizz Manado.
KPU Sulut pun mengundang narasumber dalam kegiatan ini yakni salah satu anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit. Dalam penyampaiannya Rumagit pun memnerikan penjelasan tentang pegawasan hak politik serta fasilitas baginoenyamdang disabilitas.
“Kurang lebih ada enam hak politik bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu dan Pilkada sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas,” ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut ini.
Pertama, penyandang disabilitas punya hak untuk didaftar sebagai pemilih, kemudian hak untuk informasi Pemilu dan Pilkada, ada juga hak atas tempat pemungutan suara (TPS) aksesibel serta hak atas pemberian suara yang rahasia.
Selanjutnya, penyandang disabilitas juga punya hak untuk mencalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Kepala Daerah dan terakhir hak menjadi penyelenggara pemilu disemua tingkatkan.
Donny menyoroti soal perlakuan yang sama dan setara bagi penyandang disabilitas. “Dalam PKPU 9 Tahun 2022 pasal (4) begitu jelas, partisipasi masyarakat dilakukan dengan prinsip, memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam pemilu dan pemilihan.”
Dalam pasal 13 ayat (2) PKPU 12 Tahun 2024 juga demikian, “TPS harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang Disabilitas,” ujar mantan Anggota Bawaslu Minahasa ini.
Donny juga menambahkan sesuai dengan pasal 26 PKPU 12 Tahun 2024 alat bantu Tunanetra merupakan sarana yang digunakan untuk membantu pemilih tunanetra pada saat pemberian suara, alat bantu tersebut berupa huruf braille atau bentuk lain.
Terakhir Donny mengingatkan, KPU wajib memastikan tidak ada diskriminasi bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak politik dalam Pilkada. KPU juga wajib memperhatikan aksesibilitas seperti perlengkapan pemungutan suara yang memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam Pilkada.
Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan kelompok penyandang disabilitas dari beberapa Kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara, beserta pendamping bagi Penyandang Disabilitas.
(*/DM)