Seret Namanya di RDP; Jalur Hukum Jadi Pertimbangan Denny Mangala Bilamana Klarifikasi Publik Tidak Dilakukan

oleh

Loading

 

MANADO, MediaManado.com — Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Dr Denny Mangala MSi akan menempuh langkah hukum, apabila tidak ada klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait hingga Senin (07/07/2025) mendatang.

Hal ini terkait erat dengan tudingan yang berkembang dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Provinsi Sulut, yang menyeret namanya.

Dalam RDP yang dipimpin oleh Vonny Paat dan turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sulut, Denny Mangala dituding sebagai pihak yang diduga berada di balik pencopotan plank rumah sakit (RSUD ODSK).

Hal ini membuat Denny Mangala justru menyatakan bahwa tuduhan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan dinilainya sebagai bentuk informasi yang keliru dan tidak terverifikasi.

“Saya merasa perlu meluruskan informasi ini secara proporsional. Tuduhan yang disampaikan dalam forum resmi DPRD seyogianya didasarkan pada data dan klarifikasi terlebih dahulu, bukan pada asumsi atau opini sepihak,” ungkap Denny Mangala.

Malahan, Denny Mangala menyayangkan bahwa dirinya tidak diberi ruang secara proporsional untuk menyampaikan penjelasan dalam RDP tersebut.

Padahal menurutnya, prinsip equal hearing sangat penting dalam menjaga marwah forum-forum resmi pemerintahan.

“Saya menyayangkan karena tidak diberi kesempatan menjelaskan secara menyeluruh. Bahkan saat saya mencoba memberikan klarifikasi, justru semakin ditekan dengan opini-opini yang mengarah pada pembentukan persepsi negatif,” lanjutnya.

Dari hasil klarifikasi yang telah ia lakukan kepada Direktur RSUD Tipe B, Mangala mengungkap bahwa pencopotan plank tersebut dilakukan murni karena kondisi fisik yang sudah tidak layak, dan rencananya akan segera diganti. Tidak ada intervensi maupun perintah dari dirinya selaku Asisten I.

Ia juga menampik keras tudingan bahwa dirinya memimpin rapat penggantian nama rumah sakit.

Ia menegaskan, jangankan memimpin rapat, hadir dan rapat itupun tidak saya tahu, tegas Mangala.

“Saya tidak tahu-menahu soal rapat itu apakah ada atau tidak. Tuduhan bahwa saya memimpin atau memfasilitasi pertemuan tersebut sangat tidak berdasar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mangala menyebut bahwa informasi yang disampaikan dalam forum RDP tersebut berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik, apalagi disampaikan di ruang publik tanpa klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu.

“Saya memberikan waktu hingga Senin untuk ada klarifikasi terbuka melalui media. Jika tidak dilakukan, maka saya akan mempertimbangkan langkah hukum demi menjaga integritas pribadi dan nama baik saya,” tandasnya.

Mangala menegaskan bahwa niatnya bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk mengembalikan prinsip profesionalitas dalam komunikasi antar-instansi serta menjaga kredibilitas pejabat publik dari informasi yang menyesatkan (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *