Jamin Kerahasiaan Masyarakat, Inspektorat Minut Buka Layanan Pelaporan Berbasis Website

oleh
Penjabat Inspektur Kabupaten Minahasa Utara Steven Tuwaidan saat menjadi Narasumber pada kegiatan sosialisasi penggunaan dana BOS kepada Kepala-kepala SD dan SM se-Minut beberapa hari lalu.

Loading

MINUT, Mediamanado – Dalam rangka menunjang program Pemerintahan JG-KWL, Inspektorati terus berinovasi guna memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adapun, Inspektorat Minut kini membuka layanan pelaporan suatu perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Kabupaten Minahasa Utara Steven Tuwaidan. Menurutnya, saat ini Pemkab Minut mempunyai suatu aplikasi yang bernama Whistleblowing System (WBS).

“Aplikasi ini memiliki fungsi pelaporan atau menginformasikan suatu perbuatan ASN atau kelompok tertentu yang melakukan perbuatan melanggar hukum di lingkup Pemkab Minut,” jelas Tuwaidan usai memberikan materi kepada kepala-kepala SD dan SMP se-Minut dalam kegiatan sosialisasi mengenai pelaporan, penerimaan dan penggunaan dana BOS, Rabu (23/11/22) lalu.

Dikatakan Inspektur, bahwa Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

“Tentunya, ada kriteria pengaduan. Dimana, jika ada yang melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, silakan melapor ke Inspektorat melalui website; wbs.minut.go.id,” jelas Inspektur sembari menyebut jika laporan memenuhi syarat/kriteria, maka laporan akan diproses.

Dijelaskan mantan Kadis DLH ini, bahwa dalam laporan dan aduan tentu ada unsurnya. Sehingga, unsur pengaduan berupa;
-WHAT (APA): yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
-WHO (SIAPA): yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
-WHERE (DIMANA): yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
-WHEN (KAPAN): yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
-HOW (BAGAIMANA): yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
-EVIDENCE (BUKTI): yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

“Dalam proses pelaporan, tentunya juga harus dipenuhi unsur. Demikian juga, komitmen kami adalah memberikan jaminan kerahasiaan. Sehingga, pelapor tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri karena Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akan merahasiakan dan melindungi Identitas masyarakat sebagai whistleblower.

Pemerintah Kabupaten Minut melalui Inspektorat akan sangat menghargai informasi yang dilaporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang dilaporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang telah disampaikan, kami berkomitmen untuk merespon laporan tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dikirim,” tutupnya. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *