
MINUT, Mediamanado – Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman Perjanjian Kerjasama antara dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara dengan Bank Prisma Dana, merupakan kebijkan Diknas memudahkan bahkan memberikan jaminan kepada profesi guru sertifikasi.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara Olfy Kalengkongan. Menurutnya, pernyataan menguntungkan baginya adalah sebuah tudingan. Sebab, perjanjian antara Dinas Pendidikan dengan Bank Prisma Dana, justru memberikan legitimasi jaminan bagi guru yang ingin menggadaikan tunjangan sertifikasi.

“Kebijakan MoU dengan Bank Prisma Dana memberikan keuntungan buat guru itu sendiri dan bukan kami. Jadi keliru tuduhan atas sertifikasi guru yang dijaminkan ke Bank didapat keuntugan oleh kami. Sebab, kalau tidak ada MoU tersebut, pihak Bank tidak akan memberikan pinjaman bagi guru yang akan meminjam dana di Bank Prisma Dana,” ujar Kadis Olfy.
Lebih lanjut dikatakan Kadis, bahwa apa yang disampaikan oknum guru sebagaimana telah diberitakan, bahwa itu sudah ada balasan dari Dinas Pendidikan atas surat somasi yang dilayangkan.
“Kami dinas pendidikan sudah membalas surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum dari oknum guru tersebut. Dalam hal ini, perlu kami luruskan, jika jaminan dana sertifikasi atas pinjaman dari guru di Bank Prisma ada pernyataan dari setiap guru itu sendiri. Jadi ada sistem dan mekanisme pada pihak Bank dan bukan di Dinas pendidikan.
Seandainya kami Dinas tidak memfasilitasi memberikan jaminan kepada pihak bank, maka banyak guru yang akan berhadapan dengan para rentenir (pemberi pinjaman dengan suku bungan sampai 20 % tiap bulan berjalan). Sebab, pengalaman di tahun-tahun sebelumnya terkait dengan sertifikasi ini, banyak bermasalah dengan rentenir. Maka dari itu, kami dari Dinas membantu untuk memudahkan dan memfasilitasi pinjaman guru sertifikasi dengan bunga pinjaman yang sesuai dengan suku bunga bank,” ujarnya sembari membantah tudingan dari oknum kepsek dan sudah memberikan maaf.
Sementara itu, pengakuan menarik disampaikan oleh Kepsek Ferlyana Adilis SD Negeri kecili Pimpin, bahwa pihaknya dan guru lain yang turut menjaminkan tunjangan sertifikasi merasa tidak dirugikan dan justru menguntungkan.
“Kami heran. Sebab, selama ini tidak ada masalah pinjaman kami dengan Bank Prisma Dana. Justru, kami terbantukan karena tidak lagi harus meminjam uang di rentenir. Jadi, dengan pemberitaan yang menuding Kadis mencari keuntugan pribadi, itu sangatlah keliru dan sangat tidak benar,” ujar Kepsek saat menghubungi mediamanado Kamis (25/03/21) sore. (swp/*)





