JG-KWL Catat Sejarah! Raih Pendapatan Terbesar Selama Minahasa Utara Berdiri

oleh

Loading

Foto bersama usai rapat Paripurna.
Foto bersama usai rapat Paripurna.

MINUT, Mediamanado – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara, dalam rangka pembicaraan tingkat II atas Rancangan Perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022, berlangsung di ruang sidang pada Sabtu (17/09/22) hingga tengah malam.

Ketua DPRD Minut, Denny Kamlon Lolong yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa Raihan nilai pendapatan pada Perubahan APBD tahun 2022 di Pemerintahan JG-KWL, menjadi sejarah baru bagi Kabupaten Minahasa Utara, karena paling tinggi selama Minut berdiri.

Screenshot_20220918-010644_Facebook

“Ini merupakan sejarah bagi Kabupaten Minahasa Utara di pemerintahan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung, Minut boleh meraih pendapatan tertinggi,” jelas Ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong.

Sebelumnya dikatakan DKL sebutan ketua DPRD Minut, bahwa dengan memperhatikan kembali apa yang telah disampaikan oleh Bupati Minahasa Utara, pada penjelasannya terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD 2022 di rapat Paripurna sebelumnya, bahwa Badan Anggaran bersama TAPD telah selesai membahas Ranperda tersebut dengan berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah serta KUA-PPAS untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Screenshot_20220918-010717_Facebook

Selanjutnya, anggota DPRD Harry Azhar membacakan laporan Badan Anggaran yang didalamnya terdapat pendapat akhir Fraksi-fraksi di DPRD Minut. Forum rapat Paripurna yang hadir pun menyetujui Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang telah dituangkan dalam Naskah Keputusan DPRD yang dibacakan oleh Sekertaris Dewan Jossi Kawengian.

Bupati Joune Ganda yang didampingi Wabup Kevin William Lotulung dalam sambutannya membacakan pendapat akhir, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2022.
“Bahwa rancangan anggaran tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022, sebagai berikut :
Satu; Pendapatan Daerah Rp. 1.032.851.822.261. terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sebesar Rp. 111.003.872.957, dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 921.847.949.304.
Dua; Belanja Daerah Rp. 1.107.551.302.349. terdiri dari: Belanja Operasi sebesar Rp. 741.174.019.703, dan Belanja Modal sebesar Rp. 201.260.666.768, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 4.000.000.000, Belanja Transfer sebesar Rp. 161.116.615.878
Tiga; Pembiayaan Neto Sebesar Rp. 74.699.480.088.

Rancangan Perda yang telah disetujui ini, akan menjadi payung hukum dan landasan bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Dapat disampaikan juga, sebelum Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Minahasa Utara, akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan diuji kesesuaian Perda dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Bupati mengakhiri sambutannya.

Turut hadir dalam rapat paripurna Wakil Bupati Minahasa Utara Kevin Wiliam Lotulung, Anggota DPRD, Unsur Forkopimda Minahasa Utara, Staf Ahli Bupati, Sekertaris Daerah dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh