JG-KWL Torehkan Prestasi, Realisasi Investasi Tahun 2022 Minut Tertinggi di Sulut

oleh

Loading

MINUT, Mediamanado – Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) di Indonesia dan sebagai Kawan Ekonomi Khusus (KEK) yang ada di Likupang, menarik para investor untuk berinvestasi.

Sehingga, tahun 2022 Kabupaten Minahasa Utara yang tertinggi realisasi Investasi di Provinsi Sulawesi Utara bahkan melampaui target dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.

 

Buktinya, realisasi Investasi dari triwulan I hingga triwulan IV Tahun 2022, masih yang tertinggi di Provinsi Sulawesi Utara. Baik realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun PMDN atau Penanaman Modal Dalam Negeri.

Dimana, mencapai Rp.2.436.612.000.000 (dua triliun, empat ratus tiga puluh enam miliar, enam ratus dua belas juta rupiah) yang terdiri dari PMA Rp.944.184.000.000 dan PMDN Rp.1.492.428.000.000.

Sementara itu, target dari BKPM/Kementerian Investasi yaitu Rp2.400.000.000.000 dengan presentase capaian 101,53 persen dan target RPJMD Minut yaitu Rp1.312.000.000.000 dengan presentase capaian 185,72 persen. Sementara, dibandingkan Tahun 2021 realisasi Investasi Rp1.925.741.950.000. artinya, ada peningkatan realisasi sebesar Rp.510.870.050.000 atau peningkatan 26,53% dari Tahun sebelumnya meski tahun 2021 Minut masih yang paling tinggi realisasi Investasi.

Dimana, capaian investasi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibawa kepemimpinan Bupati Joune J.E. Ganda, SE. MAP, M.M, M.Si dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung, SH. MH. karena bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawa kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey, SE dan Wagub Drs. Steven O.E. Kandou, dalam rangka meningkatkan capaian target investasi.

Ditambahkan Kepala PTSP Jack Paruntu, salah satu strategi mencapai target Investasi di Kabupaten Minahasa Utara tahun 2022, adalah melakukan pendampingan pengisian LKPM bagi pelaku usaha.

“Selain melakukan pendampingan bagi pelaku usaha, sosialisasi dan Bimtek juga sangat penting dilakukan. Selanjutnya memprioritaskan pemantauan LKPM di sektor perumahan, pertambangan dan perusahan besar dan memprioritaskan pengawasan di Kawasan Ekonomi Khusus Likupang. Tentunya juga, penerapan sanksi administratif bagi perusahan yang melakukan pelanggaran terkait LKPM sebagaimana diatur berdasarkan Perka BK nomor 5 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko,” jelas Kadis Jack. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

#explorelikupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *