
MANADO, MediaManado.com – Lahan Stadion Duasudara Bitung menjadi topik hangat saat ini.
Malahan pernyataan resmi Pemkot Bitung yang disampaikan langsung Walikota Max J Lomban terkait lahan Stadion Duasudara mendapat sanggahan dari mantan Camat Ramoy Markus Keuntungan (RML) dan warga Bitung lainnya.
Namun pernyataan juga datang dari Johannes Juman Budiman SH, Konsultan Hukum sekaligus Lawyer Pribadi dan Keluarga SH Sarundajang.
“Saya selaku Konsultan Hukum Pribadi dan Keluarga SH Sarundajang, terus mengikuti pemberitaan di beberapa media, termasuk membaca tanggapan dari beberapa pihak, termasuk mantan Camat RML. Menurut saya, sah-sah saja (mereka beri tanggapan) sebelum ada gugatan hukum (atas lahan Duasudara). Saya juga bisa menyampaikan opini hukum. Apalagi, saya tahu persis sikap klien saya (SHS) dalam menjalankan tata pemerintahan,” ungkap Johannes Budiman kepada MediaManado.com di Manado, Sabtu (11/07/2020) siang.
Menurut Johannes Budiman, tidaklah mungkin kliennya (SHS), menerima pembayaran dari Pemkot Bitung atas lahan yang bukan menjadi hak miliknya.
“Kalau ada pihak lain yang mengatakan, kenapa baru sekarang bliau mengambil (uang). Itu karena pada saat itu, klien kami belum merasa perlu mengambil uang. Nanti saat ini baru klien kami minta dibayarkan lahan miliknya. Apalagi, soal waktu bukan menjadi masalah. Kapan saja dituntut pemilik lahan, itu hak klien kami. Dan apa yang klien kami terima, itu haknya,” tandas Johannes Budiman.
Ia pun memberi contoh beberapa kasus seperti lahan pasar Tuminting, yang selama 50 tahun baru dilepas Pemkot Manado dan dikembalikan kepada pemilik lahan.
“Hanya saja di atas lahan Stadion Duasudara sudah ada fasilitas publik yang dibangun Pemkot Bitung, maka solusinya, wajarlah Pemkot Bitung membayar lahan tersebut kepada pemiliknya,” ujar Lawyer senior ini.
Apalagi, tambah Johannes Budiman, lahan tersebut belum dimasukkan Pemkot Bitung sebagai aset karena masih ada nama pemiliknya. Dan itu menjadi catatan BPK RI agar diselesaikan Pemkot Bitung.
“Dalam menyelesaikan lahan Duasudara, Pemkot Bitung pun menghadirkan Kejaksaan, Kepolisian, BPN dan BPK RI. Jadi bukan hanya Pemkot Bitung sendiri yang menelusuri keberadaan lahan tersebut,” tutur Johannes Budiman.
Diapun mengakui terus memonitor perkembangan pernyataan, sanggahan ataupun opini-opini yang berkembang di masyarakat terkait lahan milik kliennya yang saat ini mulai dibayarkan Pemkot Bitung.
“Saya yakin, klien kami tidak segampang ambil uang daerah untuk diri sendiri. Soal pernyataan mantan Camat, apa dia benar-benar tahu klien kami membayar dengan uang sendiri atau dengan uang daerah ? Camat kan hanya mencatat, tapi tidak tahu dari siapa uang itu ?,” cecar Johannes Budiman seraya menambahkan pihaknya siap hadapi apabila ada gugatan terkait lahan yang menjadi hak kliennya. (Ferry)







