MANADO, MediaManado.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menerima penyerahan Tersangka M.E.S.T alias Mutiara (49), Tersangka C.W alias Channy (56), Tersangka A.K alias Antje (49) dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Sulut terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru – Insil Induk pada Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2020.
Rilis yang diterima MediaManado.com dari Kepala Seksi Penerangan Hukum & Humas Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk, SH, MH, Selasa (07/02/2023), menyebutkan bahwa Pekerjaan Rehabilitasi Jalan itu bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).
Adapun posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan para tersangka berawal sebagai berikut; pada tahun 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan proyek pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru – Insil Induk dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.891.783.000.- (enam miliyar delapan ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Anggaran tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).
Dalam proyek ini tersangka M.E.S.T bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut bersama-sama dengan tersangka C.W (dalam berkas perkara terpisah) sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor : 46 Tahun 2020 tangal 10 januari 2020 dan tersangka A.K selaku Direktur PT. Gading Asli Sejati (tersangka dalam berkas perkara terpisah).
Para tersangka diduga secara melawan hukum melaksanakan pekerjaan Tidak sesuai dengan kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. Rp. 2.967.324,70.- (dua miliyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu koma tujuh puluh rupiah).
Hal ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor : PE.03.03/LHP-366/PW1/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 07 Februari 2023 s/d 26 Februari 2023 di Rutan Malendeng Manado untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Plh.Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu M. Harun Sunadi, SE., SH., MH. Nomor :PRINT-68/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 atas nama tersangka M.E.S.T Alias Mutiara, Nomor : PRINT-67/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 atas nama tersangka II C.W Alias Channy, dan Nomor : PRINT-69/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 atas nama tersangka III A.T Alias Antje.
Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, SH, MH selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.