MANADO, MediaManado.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menerima penyerahan Tiga Tersangka dan Barang Bukti (Babuk) Tahap II dari Penyidik Polda Sulut bertempat di Kantor Kejati Sulut, Selasa (24/01/2023).
Ketiga Tersangka itu yakni FG alias Fembriato (40), AAT alias Alfrits (24) dan LT alias Liane (50). Ketiganya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadaan Pemetaan Desa/Penegasan Batas Desa yang Bersumber dari 72 APBDes di Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang dan Biaro (SITARO) Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan CV. Inti Berkat Indah.
Dalam rilis yang diterima MediaManado.com dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Edy Birton SH MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk SH MH disebutkan bahwa posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka FG berawal sebagai berikut, pada tahun 2019 di Kabupaten Kepulauan SITARO telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Pemetaan Desa/Penegasan Batas Desa dalam APBDes TA 2019 pada Kabupaten Kepulauan SITARO dengan nilai anggaran Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) setiap desa pada bulan Februari 2019 sampai dengan Desember 2019 di Kecamatan Siau Barat Selatan, Kecamatan Siau Timur, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kecamatan Siau Tengah, Tagulandang, Kecamatan Tagulandang Selatan, Kecamatan Tagulandang Utara dan Kecamatan Biaro yang dilakukan oleh tersangka FG selaku Kepala Seksi Fasilitasi Perencanaan Data dan Evaluasi Desa Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor: 821.2/SK/07/BKPSDM/2018 tanggal 08 Maret 2018 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
FG bersama-sama dengan LT selaku Direktur CV. Inti Berkat Indah (tersangka dalam berkas terpisah) dan tersangka AAT selaku mantan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan dan mantan karyawan PT. BFI Finance.
Bahwa tersangka secara melawan hukum memerintahkan kepada 72 (tujuh puluh dua) Kepala Desa/Kapitalau di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Kabupaten Kepulauan SITARO) pada saat dilakukan asistensi APBDes oleh Tim Asistensi Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk memasukkan kegiatan Pemetaan Desa/ Penegasan Batas Desa dalam APBDes Tahun Anggaran 2019 seluruh desa pada Kabupaten Kepulauan SITARO dengan nilai anggaran Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) setiap desa tanpa melalui Musyawarah Desa sehingga tidak sesuai RPJMDes dan RKPDes.
Kemudian, tersangka meminta LT selaku Direktur CV. Inti Berkat Indah melalui NL Alias Nixon suami LT, untuk melaksanakan pekerjaan Pemetaan Desa/Penegasan Batas Desa.
Padahal, CV. Inti Berkat Indah tidak melakukan usaha dalam bidang survey dan pemetaan, tidak memiliki tenaga ahli yang mempunyai sertifikasi survey, pengukuran dan pemetaan sehingga hasil pekerjaannya tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagai peta desa, tidak dapat diterima sebagai proses Penegasan Batas Desa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan yurudis, tidak dapat diproses untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati dan tidak sesuai standar yang dapat diintegrasikan dalam database nasional.
Selanjutnya, LT membuat kesepakatan kerjasama dengan AAT untuk melaksanakan pekerjaan Pemetaan Desa/Penegasan Batas Desa tahun 2019 di Kabupaten Kepulauan SITARO dengan kesepakatan biaya pemetaan setiap desa sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), kemudian AAT memperkenalkan temannya yang bernama FM Alias Fathul sebagai tenaga ahli yang akan melaksanakan pekerjaan pemetaan desa yang akan dikerjakan oleh CV. Inti Berkat Indah.
Atas kejadian ini mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp2.238.636.364 (dua miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor: 003/LHA PKKN/Inspek/VIII-2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Perbuatan tersangka sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023 di Rutan Kelas II A Manado, untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro Aditia Aelman Ali. SH., MH. Nomor : PRINT-28/P.1.20/Ft.1/01/2023 tanggal 24 Januari 2023 atas nama tersangka FG.
Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Orchido Bellamarga, S.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sitaro beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.
Sementara Tersangka AAT, mantan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan dan mantan karyawan PT. BFI Finance bersama-sama dengan FG selaku Kepala Seksi Fasilitasi Perencanaan Data dan Evaluasi Desa Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (tersangka dalam berkas perkara terpisah) dan LT Alias Liane Direktur CV. Inti Berkat Indah (tersangka dalam berkas terpisah).
Bahwa LT Alias Liane membuat kesepakatan kerjasama dengan AAT untuk melaksanakan pekerjaan Pemetaan Desa/Penegasan Batas Desa tahun 2019 di Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan kesepakatan biaya pemetaan setiap desa sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), kemudian AAT memperkenalkan temannya yang bernama FM Alias Fathul sebagai tenaga ahli yang akan melaksanakan pekerjaan pemetaan desa yang akan dikerjakan oleh CV. Inti Berkat Indah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp2.238.636.364 (dua miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor: 003/LHA-PKKN/Inspek/VIII-2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Perbuatan tersangka sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023 di Rutan Kelas II A Manado, untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro Aditia Aelman Ali. SH., MH. Nomor : PRINT-29/P.1.20/Ft.1/01/2023 tanggal 24 Januari 2023 atas nama tersangka AAT. Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Orchido Bellamarga, S.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sitaro beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.
Sedangkan Tersangka LT selaku Direktur CV. Inti Berkat Indah (tersangka dalam berkas terpisah), bersama-sama dengan FG selaku Kepala Seksi Fasilitasi Perencanaan Data dan Evaluasi Desa Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan tersangka AAT selaku mantan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan dan mantan karyawan PT. BFI Finance (tersangka dalam berkas terpisah/splitzing).
Bahwa FG menawarkan pekerjaan Pemetaan Desa/Penegasan Batas Desa tahun 2019 kepada Tersangka LT, Direktur CV. Inti Berkat Indah melalui suaminya, yaitu NL Alias Nixon Pegawai Negeri Sipil pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, dan meminta segera berkomunikasi dengan pemerintah desa.
Padahal FG mengetahui bahwa pelaksanaan penetapan, penegasan dan pemetaan batas desa di tingkat kabupaten berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dibentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Tim PPB Desa) Kabupaten yang diketuai Bupati Wakil Bupati, dan pelaksanaannya melalui tata cara dan tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
FG juga mengetahui bahwa perusahaan tersangka LT yaitu CV. Inti Berkat Indah hanya persekutuan Komanditer yang tidak bergerak di bidang jasa survey pengukuran dan pemetaan yang tentunya tidak memiliki tenaga ahli yang memiliki sertifikat suveyor, sertifikat juru ukur dan sertifikat survey pemetaan yang dapat melaksanakan penetapan, penegasan dan pemetaan batas desa di tingkat kabupaten berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 45 Tahun 2016.
Selanjutnya tersangka LT secara melawan hukum membuat kesepakatan kerjasama dengan AAT untuk melaksanakan pekerjaan Pemetaan Desa/Penegasan Batas Desa tahun 2019 di Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan kesepakatan biaya pemetaan setiap desa sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), kemudian AAT memperkenalkan temannya yang benarma FM Alias Fathul sebagai tenaga ahli yang akan melaksanakan pekerjaan pemetaan desa yang akan dikerjakan oleh CV. Inti Berkat Indah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp2.238.636.364 (dua miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor: 003/LHA-PKKN/Inspek/VIII-2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023 di Rutan Kelas II A Manado, untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro Aditia Aelman Ali. SH., MH. Nomor : PRINT-27/P.1.20/Ft.1/01/2023 tanggal 24 Januari 2023 atas nama tersangka LT.
Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Orchido Bellamarga, S.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sitaro beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.







