JPU Menerima 3 Tersangka dan Babuk Dugaan Korupsi PDAM Manado

oleh

Loading

 

MANADO, MediaManado.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulut menerima 3 tersangka dan barang bukti (Babuk) tahap II dari Penyidik Kejati Sulut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kerjasama dan Pengelolaan Aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado tahun 2006 s/d 2021. Penyerahan ini dilakukan di Kejati Sulut, Kamis (12/01/2023).

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH, ke-3 tersangka itu yakni FJT alias Ferro, JW alias Yan dan HHCR alias Hanny.

Tersangka Ferro (64), Ketua Dewan Kota Manado Periode 2005-2009, diduga melanggar Pasal 2, ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tersangka Ferro selaku mantan Ketua DPRD Kota Manado Periode 2005-2009 diduga secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya diduga malakukan Tindak Pidana korupsi dengan cara Tersangka membuat keputusan untuk menyetujui Kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV. Tirta Sulawesi tanpa melalui Kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seluruh asset-asset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado yang mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).

Perbuatan tersangka Ferro diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Januari 2023 s/d 31 Januari 2023 di Rutan Malendeng, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Ester P.T. Sibuea, SH., MH Nomor: PRINT- 48/P.1.10/Ft.1/01/2023 tanggal 12 Januari 2023 atas nama tersangka Ferro.

Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Eko Prayitno, SH., MH didampingi Kepala Seksi Penuntutan Pingkan Gerungan, S.H., M.H beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.

Sementara itu, Tersangka Yang (63), selaku Mantan Sekretaris Badan Pengawas PDAM Manado periode 2005-2006 dan Direktur Teknis PT. Air Manado sejak 2019.

Tersangka Yan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tersangka Yan diduga secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya turut bersama-sama dengan tersangka Hanny dan Ferro membuat keputusan untuk menyetujui perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado tanpa terlebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tersangka Yan termasuk sebagai orang yang ikut berperan atas terlaksananya Kerjasama antara Pemkot Manado, PDAM Manado dengan BPTS Trita Sulawesi/WMD yang merugikan keuangan negara sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).

Tersangka Yan ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi 2 alat bukti yang cukup dan diduga keras melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Januari 2023 s/d 31 Januari 2023 di Rutan Malendeng, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Ester P.T. Sibuea, SH., MH Nomor: PRINT- 49/P.1.10/Ft.1/01/2023    tanggal 12 Januarii 2023 atas nama tersangka Yan.

Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Eko Prayitno, SH., MH didampingi Kepala Seksi Penuntutan Pingkan Gerungan, S.H., M.H beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.

Sedangkan, HHCR alias Hanny (69), selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tersangka Hanny, diduga secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya telah menandatangani perjanjian Kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD), dalam pengelolaan air bersih di Kota Manado yang tidak sesuai  dengan ketentuan yang berlaku sehingga seluruh asset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado sehingga mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).

Perbuatan tersangka Hanny melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Januari 2023 s/d 31 Januari 2023 di Rutan Malendeng, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Ester P.T. Sibuea, SH., MH Nomor: PRINT- 52/P.1.10/Ft.1/01/2023 tanggal 12 Januarii 2023 atas nama tersangka Hanny.

Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Eko Prayitno, SH., MH didampingi Kepala Seksi Penuntutan Pingkan Gerungan, S.H., M.H beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.