
MINUT, Mediamanado – Kabar gembira bagi siapa saja sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin dan terpanggil untuk mencalonkan diri sebagai Hukum Tua (Kumtua) atau Kepala Desa.
Pasalnya, syarat wajib ber-KTP (memiliki kartu tanda penduduk) di desa setempat dan minimal sudah 6 (enam) bulan berdomisili atau tinggal menetap, telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
Dimana, kepala desa dan perangkat desa tidak perlu dibatasi dengan syarat calon kepala desa atau calon perangkat desa harus “terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”.
“Hal tersebut sejalan dengan rezim pemerintahan daerah dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memberikan batasan dan syarat terkait dengan domisili atau terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di daerah setempat,” demikian dituturkan oleh Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si.,DFM., saat membacakan pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Seperti dilansir di mahkamahkonstitusi.go.id bahwa MK mengabulkan sebagian pengujian Pasal 33 huruf G dan Pasal 50 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa. Putusan dengan Nomor 128/PUU-XIII/2015 tersebut diucapkan oleh Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Berikut sebagian petikan pembacaan putusan MK, “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Arief membacakan putusan yang diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Utara, Alpret Pusungulaa kepada mediamanado.com mengaku, bahwa khusus di Kabupaten Minahasa Utara syarat tersebut sudah masuk pada draft Perbup (Peraturan Bupati) terkait tahapan dan teknis pelaksanaan Pilhut (pemilihan Hukum Tua) di Kabupaten Minahasa Utara tahun 2022 ini.
“Syarat tersebut akan kami berlakukan pada Pilhut serentak tahun 2022 ini. Jadi, pak wartawan yang tidak berdomisili di Minut atau salah satu desa tertentu di mana saja, bisa mencalonkan diri jadi Kumtua,” ujar Kadis.
Lebih lanjut dijelaskan, jika Perbup sebelumnya untuk syarat tersebut masih berlaku. “Jadi, pada Pilhut serentak sebelumnya syarat wajib domisili dan ber-KTP di desa setempat masih diberlakukan. Nah, untuk sekarang sudah tidak lagi. Jadi, siapa yang terpanggil dan ingin melayani masyarakat desa, bisa mencalonkan diri,” beber Pusungulaa, Rabu (11/05/22) lalu sembari menyebut jika Perbup Pilhut Minut tahun 2022 ini sudah pada tahap paraf koordinasi di Pemprov Sulut. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh





