Kadis Berang, Dinas Pendidikan Minut Warning Sekolah Tarik Pungutann

oleh
Kepala Dinas Pendidikan Minut Olfy Kalengkongan bersama Bupati Joune Ganda. (Ist)

Loading

Kepala Dinas Pendidikan Minut Olfy Kalengkongan bersama Bupati Joune Ganda. (Ist)
Kepala Dinas Pendidikan Minut Olfy Kalengkongan bersama Bupati Joune Ganda. (Ist)

MINUT, Mediamanado – Pungli atau Pungutan liar di lingkungan dunia pendidikan, seringkali kali dibalut dengan berbagai cara untuk dihalalkan.

Untuk itu, sehubungan dengan persoalan yang belakangan ini terjadi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara, Olfy Kalengkongan marah besar.
Pasalnya, saat ini Kabupaten Minahasa Utara telah dicanangkan sebagai bumi revolusi mental.

Sehingga, dia menegaskan tidak akan memberikan tolerir jika ada sekolah yang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, apalagi di masa Pandemi Covid saat ini. “Apapun bentuknya, satuan pendidikan di sekolah di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun,” katanya kepada mediamanado.com kemarin.

Menurut guru berprestasi yang pernah diutus oleh Pemerintah ke Australia ini, bahwa seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Olfy menyebut, selama ini banyak aduan terkait modus yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk mengganti seragam, buku hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah.

Modus semacam itu, dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid atau orang tua siswa,” katanya.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, menjelaskan penggalangan dana tidak boleh dalam bentuk pungutan, dan hanya dalam bentuk bantuan sukarela ataupun sumbangan.

Selanjutnya, Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

“Penggalangan dana oleh Komite Sekolah yang dimaksud dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan yang sifatnya mengikat. kalau sifatnya wajib dan ada jangka waktunya, itu konteksnya pungutan.

Nah ini yang kadang-kadang sering disalahpahami, salah kaprah semuanya. seringnya malah terjadi penyiasatan (oleh sekolah). Untuk itu, saya ingatkan agar jangan ada hal-hal demikian karena akan ada sanksi tegas,” tukas Kadis.

Untuk itu, Olfy Kalengkongan berpesan kepada wali murid untuk melaporkan jika ada pungutan. Sebab dia khawatir budaya pungutan ini akan terus terjadi jika wali murid selalu bersikap maklum.

“Sebaiknya disampaikan dulu ke satuan pendidikan langsung. Kalau dirasa masih susah bisa mengirimkan laporan melalui instansi terkait yakni dinas pendidikan dan inspektorat atau langsung kepada tim siber pungli,” tutupnya.

Sosialisasi
Sosialisasi satuan sapu bersih pungutan liar di pendopo JG Center, 24 November 2021.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Minahasa Utara tahun 2021 ini telah dicanangkan sebagai Bumi Revolusi Mental. Tak hanya itu, pada akhir November lalu, bertempat di Pendopo JG Center, dilaksanakan Sosialisasi Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Pol. Dr. Agung Makbul, Drs, SH, MH, Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Trans Nasional dan Kejahatan Luar Biasa Brigjen Pol Bambang Pristiwanto.

Bupati Joune Ganda saat menyambut kunjungan Sekjen Saber Pungli
Bupati Joune Ganda saat menyambut kunjungan Sekertaris Satgas Saber Pungli pusat Irjen Pol. Dr. Agung Makbul.

Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, satuan tugas sapu bersih pungutan liar bisa membangun sistem baru dalam pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, termasuk dalam koordinasi, perencanaan, dan operasi pemberantasan pungutan liar.

Untuk itu dirinya menegaskan kepada seluruh jajaran pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara untuk menegakkan aturan soal pungli untuk memberikan efek jera bagi pelaku pungli.

“Kami akan melakukan pencegahan dan penindakan bagi pelaku pungli di wilayah pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara,” tegasnya. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *