MANADO, MediaManado.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh. Iqbal Arief SH. MH melakukan penandatangan MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dengan General Manager (GM) PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Sam Ratulangi Manado Minggus E. T. Gandeguai, bertempat di Aula Sam Ratulangi Lt.4 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jalan 17 Agustus No 70 Manado, Kamis (14/05/2020) pukul 14.00 wita.
Kajati Sulut pun didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih, SH. MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut Jurist Precisely Sitepu, SH. MH.
Adapun MoU ini merupakan perpanjangan atas MoU sebelumnya yang berakhir pada tahun 2020 ini.
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi Pendampingan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam Pengadilan (Litigasi) maupun di luar Pengadilan (Non Litigasi).
MoU ini berlaku 2 tahun ke depan semenjak ditandatanganinya MoU 14 Mei 2020.
Hal ini dimaksudkan agar peranan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dapat mendukung keberhasilan kinerja PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Sam Ratulangi Manado sesuai aturan yang berlaku guna pelayanan prima bagi masyarakat Sulawesi Utara yang sejahtera.
Kajati Sulut sangat mengapresiasi kepercayaan GM PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Sam Ratulangi Manado dan berharap sinergitas kinerja antara Kejati Sulut dan PT Angkasa Pura I dapat menghasilkan pelayanan yang prima di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bagi PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Sam Ratulangi Manado.
Di satu sisi, GM PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Sam Ratulangi Manado Minggus E. T. Gandeguai sangat senang atas telah tertandatanganinya perpanjangan MoU tersebut.
Dia berharap sinergitas yang telah baik dan berjalan selama ini dapat dipertahankan guna pelayanan BUMN yang proporsional dan profesional serta dapat mewujudkan pelayanan kebandarudaraan yang optimal bagi masyarakat. (Ferry/penkumkejati)









