Kapasitas Pengurus BUMDes Mapanget Dilatih jadi Profesional

oleh
Pelatihan peningkatan Kapasitas pengurus BUMDes Mapanget di Balai Desa, Kamis 14 April 2022.

Loading

Tenaga Ahli Pemerintahan Desa Maxi Alow saat memberikan materi terkait pengelolaan BUMDes sebagaimana diatur dalam PP nomor 21 tahun 2021 tentang Bumdes
Tenaga Ahli Pemerintahan Desa Maxi Alow saat memberikan materi terkait pengelolaan BUMDes sebagaimana diatur dalam PP nomor 21 tahun 2021 tentang Bumdes.

MINUT, Mediamanado – Pemerintah Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, memfasilitasi pengurus BUMDes dengan menggelar pelatihan peningkatan Kapasitas agar lebih profesional.

Hal tersebut disampaikan Hukum Tua Fredrik Sumakud, SE saat dikunjungi awak media, Kamis (14/04/22) pekan lalu. Menurutnya, BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa. BUMDes ditambahkan Sumakud, merupakan kekuatan yang akan bisa mendorong terciptanya peningkatan kesejahteraan dengan cara menciptakan produktivitas ekonomi bagi desa dengan berdasar pada ragam potensi yang dimiliki desa.

“Peningkatan kapasitas pengurus BUMDes dipandang sangat penting. Selain untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan pengurus dalam pengelolaan BUMDes secara baik, mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan modal yang dimiliki desa demi kesejahteraan masyarakat desanya, juga membantu menciptakan lapangan kerja baru guna menurunkan angka kemiskinan serta pengangguran,” tukas Kumtua yang akan mengakhiri masa kepemimpinan pada pertengahan Bulan Mei mendatang.

Pelatihan peningkatan Kapasitas pengurus BUMDes Mapanget di Balai Desa, Kamis 14 April 2022.
Pelatihan peningkatan Kapasitas pengurus BUMDes Mapanget di Balai Desa, Kamis 14 April 2022.

Sementara itu, Tenaga Ahli Pemerintahan Desa Maxi Alow yang menjadi pemateri pada pelatihan tersebut menjelaskan, jika dirinya memberikan penguatan materi secara umum atas regulasi PP nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes.

“Secara umum tentang tata kelola BUMDes sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah terbaru. Dimana soal organisasi BUMDes, tugas tanggung jawab pengelola serta kewenangan saat musyawarah desa,” ujarnya.

Jimmy Rembet, Tenaga Ahli lainya mengatakan, agar BUMDes segera membuat dukungan dokumen administrasi.

“BUMDes harus segera menyesuaikan regulasi terbaru termasuk memenuhi status badan hukum. Dan kami harapkan Pemdes dan BPD sesegera mungkin memfasilitasi BUMDes. Untuk desa Mapanget, ada potensi usaha yang sementara dijalankan dan ada yang masih harus disesuaikan. Perlu diingatkan untuk dukumen administrasi, intinya waktu On the job training, sudah disampaikan kami akan membantu pelatihan dan pendampingan meski tidak ada anggaran. Tujuannya agar pengurus BUMDes bisa melaksanakan usaha desa secara profesional dan lebih baik lagi,” tukas Rembet yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh