Kapojos Dorong Pemkab Minut, Minta KPPN Cairkan Dandes 8 Persen untuk Covid

oleh
Berty Kapojos, S.Sos

Loading

Berty Kapojos, S.Sos
Berty Kapojos, S.Sos

MINUT, Mediamanado – Peningkatan kasus Covid 19 yang ada di Kabupaten Minahasa Utara, membuat anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Berty Kapojos angkat bicara.

Menurut Kapojos, bahwa saat ini masyarakat yang terdampak Covid 19 sangat membutuhkan sentuhan bantuan dari Pemerintah. “Untuk itu, kami mendorong Pemkab Minut agar seperti apa mekanismenya, minta supaya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) segera mencairkan dana penanggulangan Covid sebesar 8 Persen dari Dana Desa,” ujar Mantan Ketua DPRD Minut tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Ketua Komisi III Deprov ini, hal ini perlu ada diskresi dari Kementerian Keuangan dalam hal ini KPPN Wilayah Manado. Mengingat, Covid di Provinsi Sulawesi Utara khususnya Kabupaten Minahasa Utara sudah sangat signifikan peningkatannya.

“Kami berharap ada kebijakan atau diskresi dari pimpinan KPPN agar Pemerintah Desa bisa secepatnya menanggulangi masalah Covid yang ada di tingkatan Desa. Jangan hanya karena regulasi lantas mengabaikan persoalan sosial di masyarakat. Karena masalah Covid ini merupakan bencana non alam yang sifatnya wajib dan perlu ada tindakan cepat,” tukas Kapojos kepada mediamanado.com, Senin (21/02/22).

Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa, Alpret Pusungulaa mengatakan, jika hal tersebut akan dikomunikasikan dengan Badan Keuangan Minut untuk ditindaklanjuti.
“Besok kami akan koordinasi dengan badan keuangan, semoga hal tersebut bisa dilakukan,” ujarnya usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan DPRD Minut terkait pelaksanaan Pilhut serentak di Minut tahun 2022.

Ditambahkan Kabid Pemdes Ronaldus Manajang, sesuai dengan regulasi, jika realisasi Dana Desa tahun 2022 harus sudah ada SK APBDes.
“Kalau tahun lalu (2021), sebelum ada APBDes, anggaran penanggulangan Covid 8 persen sudah direalisasikan lebih dahulu. Untuk Dandes saat ini, harus ada APBDes baru bisa ada realisasi anggaran Dandes tahap satu sebesar 40 persen. Namun, untuk kebijakan lainnya kami mengikuti petunjuk dari pimpinan. Dan masukkan ini sangat baik untuk ditindaklanjuti agar Pemdes bisa secepatnya melakukan penanggulangan Covid yang saat ini meningkat di Minut,” tambah Manajang.

Sementara itu, Hukum Tua Desa Kawangkoan Eske Dendeng mengaku, kalau di desanya saat ini ada belasan masyarakat yang sementara menjalani isolasi mandiri. Sehingga, sebagai kepala desa memiliki tanggungjawab untuk hadir bagi masyarakat.
“Walaupun dana desa tahap pertama belum cair, kami coba mencarikan solusi untuk warga yang menjalani isoman diberikan bantuan meskipun baru sebagian. Kami berharap, kalau belum rampung APBDes, supaya dana 8 persen penanggulangan Covid sudah bisa dicairkan. Karena ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa yang saat ini sementara menjalani isolasi mandiri,” tukas Kumtua siang tadi.

Berdasarkan data Covid 19 menurut kriteria di Kabupaten Minahasa Utara, hingga tanggal 20 Februari 2022, terdapat 653 warga yang menjalani isolasi mandiri dan 204 warga yang menjalani perawatan di rumah sakit. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *