MITRA, MediaManado.com – Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra), AKBP Dr Rudi Hartono, SIK MH, MSi berkomitmen akan menindak tegas siapapun yang sengaja merusak lokasi Kebun Raya Megawati Soekarnoputri yang berada di Ratatotok.
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Mitra saat mengelar konfrensi pers di Kantor Polres Mitra, Rabu (31/03/2021).
Kapolres Hartono mengatakan bahwa kali ini Polres Mitra tidak akan main- main dengan mereka yang kedapatan masih berusaha masuk wilayah Kebun Raya yang dilindungi saat ini.
“Sampai saat ini Polres Mitra sudah menangani kasus sudah untuk kesekian kalinya. Karena kita melakukan penegakan hukum di Kebun Raya Soekarnoputri sejak bulan Desember 2020 sudah beberapa yang kami tangkap dan proses hukum,” terang Hartono.
Dua minggu terakhir Maret 2021, tambah dia, sudah tiga tersangka yang ditangani dan amankan masing – masing (AR) alias Ayon 37, (RS) alis Ical 26 dan (IL) 41, tersangka diduga masuk dan merusak kawasan hutan lindung di Kebun Raya Soekarnoputri, di Kecamatan Ratatotok, Mitra.
Hartono menjelaskan bahwa ketiga tersangka ini mempunyai peran sebagai penyuruh atau yang membiayai /kepala rambangan dari orang-orang yang bekerja/menambang di Kebun Raya.
“Jadi mereka yang mendatangkan para orang – orang untuk masuk menambang, dan hasilnya dia yang mengolah dan para penambang hanya sekedar di berikan upah,” terang Hartono.
Ia pun menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil di sita di lokasi tersebut berupa 6 buah linggis, 4 karung tanah (rep) hanya diambil sampel, kemudian ada 3 buah martil dan sekop.
Lebih lanjut Kapolres Hartono katakan, untuk pasal yang diterapkan kepada tiga tersangka, yakni pasal 94 ayat (1) huruf (a) undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang tindak pidana pengrusakan hutan dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
“ Ketiga tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan. Dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saki yang lain,” tutur Hartono.
Dalam kesempatan itu Hartono berharap seluruh masyarakat Mitra, maupun masyatakat luar Mitra mulai detik ini juga tolong hentikan dan jangan lagi menambang di lokosi Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.
” Karena siapa pun yang masuk tanpa ijin di Kebun Raya tersebut untuk menambang, maka kami Polres Mitra akan bertindak tegas, karena kami sudah memasang papan himbauan dan penertiban untuk kesekian kalinya, maka ini adalah yang terakhir,” tegas Hartono.
(Alfian Soriton)






