BITUNG, Mediamanado.com – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bitung AKP Riyan Wahyuningtias SIK., mengimbau kepada para orang tua agar tidak mengizinkan anak yang masih dibawah umur untuk membawa kendaraan, Jumat (1/12/2023) kemarin.
Saat ditemui di salah satu ruang lantas Polres Bitung, Kasat Lantas menuturkan bahwa salah satu kasus kecelakaan lalu lintas terbanyak adalah pengendara dibawah umur dan korban banyak mengalami luka berat.
“Seperti kejadian yang belum lama ini terjadi di pulau Lembeh, anak SMP sudah mengendarai motor kemudian meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal. Jadi disini kami Lantas Polres Bitung menghimbau para orang tua agar sadar akan tertib berlalulintas dan mengingatkan kepada anak-anaknya atau mungkin adik berusia dibawah umur belum memiliki SIM mohon tidak mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat,” ungkapnya.
Kasat Lantas juga mengimbau pengendara atau pemilik kendaraan wajib menggunakan Helm, membayar pajak, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan tidak dalam kondisi pengaruh Minuman Keras (Miras) saat berkendara.
“Sekali lagi, untuk para orang tua yang membiarkan putra – putrinya membawa kendaraan agar tidak lagi mengijinkan, terutama yang masih pelajar SD ataupun masih pelajar SMP karena dalam berkendara, sesuai aturan berlalintas, dibawah umur 17 tahun belum bisa diterbitkan SIMnya, artinya belum melalui tahap tes ujian berkendara dan belum mengetahui aturan tata tertib berlalulintas , sehingga ” tandas AKP Riyan Wahyuningtias SIK.