Kasus KTP WNA Filipina Diproses Dit Reskrimum Polda Sulut

oleh
Inilah KTP dai 11 WNA Filipina yang dengan mudah diproses

Loading

Inilah KTP dai 11 WNA Filipina yang dengan mudah diproses
Inilah KTP dai 11 WNA Filipina yang dengan mudah diproses

 

MANADO, MediaManado.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulut amankan dua orang yaitu, DL, pemilik KM D’VON dan NS, oknum PNS yang bertugas di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bitung, yang diduga melakukan praktek pungutan liar (pungli) dan pemalsuan data dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Republik Indonesia bagi sebelas warga negara Filipina.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi, saat menggelar press release di depan sejumlah awak media, Rabu (19/10/2016) siang, di Mapolda Sulut.

DL dan NS diamankan setelah adanya laporan polisi dari Satgas 115 yang merupakan personel gabungan dari Polri, Kejaksaan serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). “Berdasarkan laporan dari salah seorang anggota Satgas, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/860/X/2016/SULUT/SPKT tanggal 7 Oktober 2016, Dit Reskrimum Polda Sulut segera menindak lanjuti laporan tersebut,” ujar Dir Reskrimum.

Dijelaskannya, kasus ini terungkap saat Satgas 115 yang menggunakan Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 001, mengadakan operasi pengawasan di WPP-RI 716 ZEEI Laut Sulawesi, Jum’at (23/09/2016) lalu. “Satgas saat itu mendapati KM D’VON yang sedang mencari ikan dan setelah diperiksa, ada sebelas Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina. Kapal beserta ABK kemudian diamankan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PPSDKP) Kota Bitung untuk diproses hukum,” terang Dir Reskrimum.

Setelah dilakukan proses penyidikan oleh PPNS Kantor PSDKP, lanjut Dir Reskrimum, kesebelas ABK tersebut memiliki KTP Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Kantor Disdukcapil Kota Bitung. “KTP dibuatkan oleh DL selaku pemilik kapal dengan tujuan agar kesebelas ABK bisa tetap bekerja sebagai nelayan dan mencari ikan di wilayah perairan Republik Indonesia,” tambah Dir Reskrimum.

Berdasarkan penyidikan lanjut, terindikasi adanya keterlibatan NS yang diduga memalsukan data kependudukan dari kesebelas ABK KM D’VON. “Terkait penggunaan KTP Republik Indonesia oleh sebelas Warga Negara Asing (WNA) tersebut, diserahkan ke Polda Sulut pada 7 Oktober 2016,” kata Dir Reskrimum.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 93 Jo Pasal 98 UU RI Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau pasal 263 ayat (1) KUHP. “Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 50 juta,” jelas Dir Reskrimum.

Sejauh ini, Dit Reskrimum Polda Sulut telah memeriksa 23 saksi. “DL dan NS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan tersangka akan bertambah. Tidak menutup kemungkinan, pemeriksaan selanjutnya akan berkembang pada oknum-oknum lain yang turut menikmati keuntungan dalam siklus ini, mulai dari pembuatan Kartu Keluarga, keterangan domisili hingga proses penerbitan KTP,” ungkap Dir Reskrimum.

Barang bukti yang disita Polda Sulut berupa sebelas KTP Republik Indonesia dan surat-surat lain terkait dengan dokumen kewarganegaraan Filipina. “Kasus pungli dan pemalsuan serta pidana administrasi kependudukan ditangani Subdit III Dit Reskrimum Polda Sulut, sedangkan penanganan pidana illegal fishing ditangani oleh PPNS PSDKP Kota Bitung,” pungkas Dir Reskrimum.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Marjuki, membenarkan adanya kasus tersebut. “Modus seperti ini sangat merugikan negara. Dengan mengelabui petugas bermodalkan KTP Republik Indonesia yang diperoleh secara tidak sah, para WNA dengan leluasa melakukan illegal fishing di perairan Republik Indonesia. Ini harus ditindak tegas,” pungkas Kabid Humas. (hms/fa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *