Kasus Pelanggaran Pemilu Tersangka Maurits Mantiri Dihentikan Sentra Gakkumdu

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com – Dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakuan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Bitung, Ir.Maurits Mantiri dinyatakan daluarsa dan dihentikan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bitung Iten Imanuel Kojongian, saat konferensi pers di Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bitung, Sabtu (23/11/2024) pukul 15.00 Wita.

“Pembahasan ke-3 Sentra Gakumdu menyimpulkan bahwa kasus pelanggaran pilkada pasal 187 ayat 2 junto pasal 69 undang undang 2015 yang sudah beberapa kali di perbaharui. Pihak Gakkumdu tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ir.Maurits Mantiri, setelah batas waktu yakni 14 hari yang diberikan ke penyidik tidak dapat memenuhi proses pemeriksaan. Dan dinyatakan daluarsa, demikian yang dapat kami sampaikan,” ujar Iten Kokongian.

Turut hadir di konferensi pers, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Bitung Nerly Andika, Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, STRK, SIK, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *