JAKARTA – MediaManado.com – Nama Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono kerap dihubungkan dalam hilangnya dokumen Tim Pecari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Mengingat, anggota TPF menyerahkan langsung ke SBY dokumen investigasi itu pada 24 Juni 2005 silam.
Belakangan disebut bahwa dokumen hasil kerja pengungkapan fakta pembunuhan Munir itu tersimpan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Namun, usai Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta dokumen TPF dipublikasikan ke masyarakat, Kemensetneg menyatakan tak memegang dokumen itu.
Diketahui, TPF kasus pembunuhan Munir ini dibentuk oleh SBY melalui Keppres Nomor 111 tahun 2004 pada 23 Desember 2014. Anggota TPF diantaranya terdiri Brigjen (Purn) Marsudhi Hanafi selaku ketua, Asmara Nababan, Bambang Widjajanto, Hendardi, Usman Hamid, Munarman, Smita Notosusanto, I Putu Kusa, Kamala Tjandrakirana, Nazarudin Bunas, Retno Marsudi, Arif Havas Oegroseno, Rachland Nashidik dan Mun’im Idris.
(alm) Munir Said Thalib.
Meskipun dokumen resmi itu kini entah berada di tangan siapa, setidaknya para anggota TPF itu memiliki arsip mengenai hasil investigasi kematian Munir, yang diracun arsenik saat berada di pesawat Garuda Indonesia menuju Belanda. Namun, salah satu eks anggota TPF, Hendardi menilai, meski ada yang menyimpan arsip-arsip itu, pemerintah lah yang wajib mengumumkan
“Arsip pribadi bisa saja ada yangg menyimpan. Namun dokumen tersebut tidakk boleh di sebar oleh mantan anggota TPF karena Keppres menyebut presiden yangg berwenang mempublikasi ke publik,” kata Hendardi beberapa waktu lalu kepada wartawan.
Dengan belum diketahuinya keberadaan hasil kerja TPF kasus pembunuhan Munir itu, Hendardi menyarankan agar Presiden Joko Widodo menjalin komunikasi dengan SBY untuk menanyakan dimana posisi dokumen tersebut. “Lebih pas Jokowi minta kepada SBY yang menerima laporan TPF itu dulu secara formil,” ujar dia.
Kala itu, ketika menerima laporan akhir TPF SBY didampingi Mensesneg Yusril Ihza Marhendra, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan Juru Bicara Presiden Andi Malarangeng.
Lebih lanjut, menurut Hendardi, langkah lainnya untuk menemukan dokumen TPF itu, SBY sebagai pihak yang menerima langsung bisa memberitahu Jokowi dimana dokumen tersebut tersimpan. Langkah ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban SBY secara moril maupun hukum.
“Kalau kami (yang masih menyimpan arsipnya) menyerahkan itu bukan lagi kewenangan kami dan dapat disebut tindakan illegal,” tutur Hendardi.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Demokrat, Syarief Hasan saat dikonfirmasi mengenai keberadaan hasil akhir TPF kasus pembunuhan Munir menyebut bahwa SBY tak memegangnya. Menurut dia, dokumen-dokumen atau surat itu merupakan wilayah Setneg dan Seskab.
“Setahu saya SBY tidak memegang dokumen atau surat-surat apapun karena itu domainnya Seskab atau Setneg,” kata dia kepada wartawan.
EDITOR : INYO R.