
MINUT, Mediamanado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tampaknya serius mengembangkan kasus korupsi proyek pemecah Ombak Likupang.
Setelah menetapkan Alexander Panambunan tersangka baru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021, kini Kejati tengah memburu tersangka lainnya.
Sebagaimana pantauan media Rabu (27/01/21) sore tadi. Tim penyidik Kejati Sulut melakukan penyitaan sejumlah dokumen di Bagian Hukum Pemkab Minahasa Utara guna mencari bukti dan petunjuk lainnya.
Terkait penyitaan sejumlah dokumen pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Minut dibenarkan oleh Kasie Penkum Kejati Sulut, Theo Rumampuk. Menurutnya, benar jika penyidik telah mendatangi kantor Bupati Minut untuk kasus pemecah Ombak Likupang. “Iya benar, jika ada penyitaan oleh penyidik kejati terkait pengembangan kasus pemecah ombak likupang,” kata Theo kepada mediamanado.com via telpon pukul 17:15 sore ini.
Informasi lain yang berhasil dirangkum awak media, bahwa pekan lalu, bahwa pihak Kejati juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai bank BNI cabang Airmadidi. Menurut sumber, salah satu yang diperiksa adalah seorang pegawai teller. (**)
Penulis : Sweidy Pongoh





