
MANADO, MediaManado.com – Mari Kawal Bersama Dana Covid-19!! Itulah kalimat penegasan dari tiga lembaga yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Perwakilan BPKP Sulawesi Utara.
Penegasan untuk pengawalan ketat Dana Covid-19 tertuang dalam Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama Pendampingan Dana Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 antara Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE bersama Kajati Sulut Andi Muh. Iqbal Arief dan Kepala Perwakilan BPKP Sulut Setya Nugraha di Kantor Gubernur, Kamis (30/4/2020).

Kesepakatan ini sebagai pedoman untuk melakukan kerjasama yang saling mendukung sesuai dengan ruang lingkup yaitu meliputi kegiatan pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah, pencegahan, pendampingan hukum, monitoring, evaluasi, dan tindakan hukum lain guna mencegah terjadinya KKN pada pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa guna keperluan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Sulut.
Kesepakatan bersama ini juga untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19 sehingga mendapatkan hasil optimal bagi masyarakat Sulut yang terdampak Covid-19. (Ferry/Adv)





