MITRA, MediaManado.com – Dalam rangka menindak lanjuti penertiban di Kebun Raya Megawati Sukarno Putri Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mengelar kegiatan penanda tanganan sebagai bentuk dukungan bersama untuk menjaga dan melindungi kebun raya, Selasa (20/4/2021)
Dalam Kesempatan itu Bupati Mitra James Sumendap SH melalui Wakil Bupati Drs jesaja O Legi mengatakan tentunya pertambangan tanpa Ijin adalah merupakan perbuatan Pidana, sehingga itu di atur dalam pasal UU Minerba, sehingga kebijakan hukum terhadap penambang tanpa ijin terus menjadi dilema karena dampak dari penambang tanpa ijin adalah kerusakan lingkungan, bahkan berdampak pada penerima negara dan konflik sosial.
” Terkait dengan Rakor hari ini Pemkab Mitra terus melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait dengan Kebun Raya, dan setelah ada kesepakatan dalam penanda tanganan ini maka kita harus kosongkan dari aktifitas Penambangan liar, sehingga dalam penutupan tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian dan TNI juga dengan pihak terkait,” kata legi.
Lebih lanjut ia katakan setelah disosialisasikan dan di tindak lanjuti pada prinsipnya Pemerintah Daerah melarang adanya aktifitas dalam area Kebun Raya.
” Pemerintah daerah tentunya menjaga Aset Negara serta melestarikan , sehingga siapa pun yang masuk dan melakukan aktifitas selain untuk tujuan Wisata, Penelitian atau tujuan Penelitian itu di larang keras, dan ini menjadi dasar kebijakan hukum ketika Mentri Kehutanan memberikan ijin bahwa Kebun Raya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten ,” jelas Legi.
Selain itu Kapolres Mitra AKBP DR Rudi Hartono S.I.K., M.H., M.Si mengatakan mengacu dari sebuah komitmen bersama Pemerintah Daerah serta perintah dari pimpinan bahwa Kebun Raya Megawati Sukarno Putri harus dibebaskan dari penambangan tanpa ijin.
“Kebijakan itu diambil melihat dampak yang ada di mana banyak sekali pohon – pohon yang sudah tumbang serta begitu banyak korban yang timbul, terutama Korban Jiwa yang meninggal sudah cukup banyak ,” ucap Hartono.
Ia menambakan makanya dari semua elemen forkopimda dan instansi terkait serta pemerintah tingkat kecamatan ( hukum tua se-kecamatan Ratatotok) serta Ormas Aliansi Lingkar Tambang berkumpul kemudian menanda tangani Kesepakatan, dan semua bersepakat untuk menjaga agar Kebun raya bebas dari Peti.
” Kita semua yang bertanda tangan mempunyai tanggung jawab moril, selain mereka semua tidak masuk kesitu, mereka juga menjaga, mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar tidak masuk ke Kebun Raya untuk melakukan Penambangan,” terang Hartono.
Ia pun menjelaskan bahwa pengamanan akan terus di laksanakan kalau ada yang membangkang atau tetap memaksakan diri untuk tetap masuk untuk melakukan penambangan di Kebun Raya, Maka akan ditidak lanjuti dan akan di proses sesuai Hukum,” tegas Hartono katakan.
Saat yang sama Ketua AMALITRA Valdy Vieri Suak pun angkat bicara Bahwa ia sudah berkomitmen untuk tidak menyentuh area kebun raya sejak beberapa tahun yang lalu karena ia berkeinginan untuk menghadirkan
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Masyarakat.
“Saya berharap kiranya Pemerintah daerah bisa memperhatikan para penambang rakyat dengan menyediakan lahan bagi masyarakat di luar Kebun Raya agar masyarakat bisa mencari nafkah bagi keluarga mereka, dengan bertambang tanpa harus berurusan dengan pihak berwajib,” tutur Valdy Suak.
Menyikapi Ketua AlMALITRA, Sekertaris Daerah Mitra David H Lalandos A.P.,M.M., mengatakan menurut Perda no 3 Tahun 2017 tentang tata ruang tata wilayah kabupaten Mitra, dalam perda no 3 ini di atur tentang wilayah Pertambangan Tidak secara spesifik mengatur tentang wilayah pertambangan.
” Oleh sebab itu Pemkab Mitra bersama dengan DPRD sementara menggodok tentang perda no 3, dan salah satu dalam perda no 3 ini menyangkut Tentang Wilayah Pertambangan Rakyat , mudah – mudahan Tahun ini bisa selesai ,” ucap Lalandos.
Ia juga mengatakan pada perinsipnya Pemkab Mitra akan mendorong agar supaya wilayah Kecamatan Ratatotok bisa ada Wilayah Pertambangan Rakyat Sehingga tidak seperti saat ini masyarakat curi – curi,” Pungkas Lalandos.
(Alfian)








