Kejagung Serahkan Tersangka dan Babuk Korupsi Dana Banjir Manado 2014 ke Kejari Manado

oleh

Loading

20200416_200252_640x386

 

MANADO, MediaManado.com –  Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung R.I yang diketuai Jaksa Penyidik Junaidi, SH.MH telah menyerahkan para Tersangka dan Barang Bukti (Babuk) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dana bantuan pasca Banjir Bandang Kota Manado Tahun 2014 kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kamis (16/04/2020) pukul 09.14 WITA

Penyerahan para tersangka tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan perkara tersebut telah lengkap (terpenuhi syarat formil dan materiil) dan di P-21 dengan tersangka masing-masing atas nama MJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), YSR selaku Direktur PT. KDK dan AYH selaku Dirut Operasional.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung R.I dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Manado dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manado Parsaoran Simorangkir, SH.MH serta dilakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti.

20200416_200315_640x407

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Malendeng di Manado sejak tanggal 16 April 2020 s/d 05 Mei 2020.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan memudahkan persidangan karena para tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado.

Perbuatan para tersangka menyebabkan Negara dirugikan sebesar Rp. 8.716.887.612,- (Delapan milyar tujuh ratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus dua belas rupiah).

20200416_200331_640x400

Dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 8.716.887.612,- tersebut, para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Pusat yang dianggarkan dalam APBD Kota Manado pada Satuan kerja BPBD Kota Manado.

Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

20200416_200350_640x342

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dan penahanan para tersangka di pantau langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono, SH.MH, dan sekaligus membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung R.I kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado. (Ferry/penkumkejati)