
MINUT, Mediamanado.com – Kejaksaan Negeri(Kejari) Airmadidi bakal menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana desa Wori. Hal tersebut sebagaimana disampai Kepala Kejari melalui Kepala Seksi(Kasie) Pidana Khusus(Pidsus), Hendra Sahputra M.Hum kepada wartawan Rabu(31/7)
Menurut Kasie Pidsus, bahwa pihaknya siap menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana desa (Dandes) Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga Tahap II di Desa Wori Kabupaten Minut. “Kami siap tindaklanjuti jika pihak inspektorat telah melimpahkan itu ke Kejaksaan,” katanya saat dihubungi via telpon seluler.
Lebih lanjut dijelaskan Hendra, terkait laporan pertanggungjawaban Dana Desa Wori sebagaimana yang telah diberitakan belakangan ini, pihaknya mendapat informasi dari inspektorat, bahwa panggilan klarifikasi dari Hukum Tua Desa Wori diberikan kesempatan hingga tanggal 5 Agustus 2019.
“Inspektorat masih memberi waktu hingga 5 agustus. Terkait pelimpahannya ke Kejaksaan itu tergantung Inspektorat. Namun demikian, jika ada laporan dari masyarakat kami boleh langsung melakukan penyelidikan,” terangnya.
Inspektur Kabupaten Minut Umbase Mayuntu, telah melayangkan surat panggilan ke tiga kepada Hukum Tua Desa Wori, Rommy Maramis terkait pemeriksaan Dana Desa (Dandes) Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga Tahap II Selasa (30/7).
“Sampai panggilan kedua kalinya hukum tua belum menghadap. Dan tadi (kemarin, red) sudah dikirimkan panggilan ketiga untuk pemeriksaan besok (hari ini, red). Kalaupun sampai panggilan ketiga tidak datang segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Umbase.
Lebih jauh dikatakan Umbase, seharusnya Kumtua Wori harus koperatif ketika dipanggil, sebab ini rangkaian pertanggung jawaban penggunaan Dandes. Sebab uang negara yang masuk lewat Dandes setiap tahapan pencairan tidak sedikit.
“Harus dipahami kalau uang negara yang digunakan harus dipertanggung jawabkan dan Dandes ini merupakan uang negara. Hal ini juga harus diperhatikan semua Kumtua kalau dalam penggunaan dana tidak mampu di pertanggung jawabkan siap berhadapan dengan aparat hukum,” jelasnya.(swp)





