Dandes Paputungan Terindikasi Korupsi

oleh
LAPORAN: Surat informasi laporan masyarakat Desa Paputungan.

Loading

LAPORAN: Surat informasi laporan masyarakat Desa Paputungan.
LAPORAN: Surat informasi laporan masyarakat Desa Paputungan.

MINUT, MediaManado – Kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi Fanny Widyastuti memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan Korupsi di Minahasa Utara. Tak terkecuali dengan Dana Desa yang kini rawan disalah gunakan oleh Pemerintah Desa dalam hal ini Hukum Tua.

“Saya akan seriusi kasus korupsi. Khusus dana desa kita sementara melakukan pengumpulan bukti-bukti. Jika ada dari masyarakat yang mendapati terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa, agar dapat melaporkan kepada kami. Dan saya janji akan secepatnya memproses oknum yang memperkaya diri dengan uang negara,” tegas Kajari Fanny Widyastuti kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kuat dugaan kalau telah terjadi indikasi korupsi di Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat.
Berdasarkan informasi tertulis dari masyarakat, bahwa Dana Desa Paputungan tahun anggaran 2018 sebesar Rp690 Juta dengan rincian, pada tahap I untuk anggaran Rp100 Juta yang diperuntukan untuk pengadaan BUMDES, sampai saat ini tidak ada realisasi. Demikian juga dengan Saran Olahraga dengan anggaran Rp.50 Juta juga tidak ada tau fiktif. Selanjutnya sisa anggaran tahap II sebesar Rp.126 Juta diperuntukan untuk pengadaan lamp solar cell tidak dilaksanakan.

Indikasi dugaan penyalahgunaan Dandes Paputungan juga berlanjut di tahun anggaran 2019. Dimana, besaran anggaran berjumlah Rp.786 383 805, juga cak beres. Tahap I untuk pembuatan MCK dan Sumur Bor hingga kini tak kunjung selesai. Kegiatan di tahap II dengan anggaran Rp.314 Juta lebih untuk pembuatan Drainase sepanjang 816 Meter sampai saat ini belum selesai. Masalah lainnya yang dikeluhkan, bahwa upah kerja dan biaya material belum dibayar. Alasan dari Bendahara Desa anggaran sudah habis, dan menunggu pencairan tahap III.

Menurut informasi masyarakat, Dana Desa yang masuk di tahun anggaran 2019 dari tahap I dan II, sebesar Rp.703 084 384. Sehingga warga mencurigai adanya indikasi dugaan korupsi atas Dana Desa Paputungan. Warga berharap, agar aparat penegak hukum dapat menelusuri dugaan korupsi ini.

Sementara itu, Penjabat Hukum Tua Desa Paputungan Adolof Bawole yang ditemui wartawan didampingi Bendahara Desa Harmer Lahope Senin (16/9/2019), membantah tudingan laporan masyarakat.
“Nanti bendahara yang jelaskan,” jelan Kumtua Bawole.
Tampaknya Hukum tua saat ditemui, banyak kurang memahami proyek pembangunan desa yang menggunkan Dana Desa. Bendahara Harmer Lahope yang sesuai informasi masyarakat menguasai pengendalian Dana Desa, membantah keras apa yang diterima media ini.
“Tidak benar laporan itu. Kami selalu mengarahkan masyarakat setiap rapat desa, supaya menyampaikan secara langsung. Begitu pun jika tidak tersampaikan saat rapat, saya selalu membuka pintu rumah untuk datang,” Jelas Lahope yang mengajak wartawan untuk bersabar dan mengikuti rombongan 3 wartawan saat hendak beranjak pulang untuk memberikan uang pelicin dengan alasan uang bensin namun ditolak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *