BITUNG, Mediamanado.com – Kejaksaan Negeri Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan perjalanan dinas oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung periode 2019-2024.
Sejumlah anggota DPRD Bitung kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadin SH MH menjelaskan, pemeriksaan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Bitung sampai hari ini masih terus berproses.
“Iya, pemanggilan untuk sejumlah anggota DPRD sampai hari ini masih dilakukan untuk memperdalam peristiwa hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Sejauh ini sudah ada 11 legislator yang dipanggil. Namun yang dipanggil ini belum tersangka. Masih memperdalam peristiwa dugaan tindak pidananya,” ujar Kejari ketika dihubungi Mediamanado.com, Rabu (15/1/2025).
“Sudah ada yang kami periksa beberapa kali. Ada yang sudah dua kali bahkan ada yang sudah tiga kali kami periksa,” tambahnya.
Terkait dengan progres penanganan kasus dugaan korupsi ini, selain melakukan pemanggilan kembali kepada para legislator untuk memperdalam peristiwa, Kejari Bitung sudah melakukan ekspose perkara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
“Nanti lembaga resmi ini yang menghitung kerugian negara. Jika sudah rampung, setelah itu baru ada penetapan tersangka,” tambah Kajari.
Sementara, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bitung Napsar Badoa di depan Kantor Kejaksaan menjelaskan, kehadiran dirinya untuk memenuhi undangan pemeriksaan oleh Kejaksaan.
“Hari ini ke-2 kalinya saya memenuhi undangan, berhubung kemarin lampu padam dan pemeriksaan pun ditunda. Oke kawan sampai ketemu lagi,” ujar Badoa sembari berjalan menuju ke Kantor Kejaksaan.
Adapun beberapa orang Anggota DPRD Bitung terpantau mendatangi Kantor Kejari Bitung. Mereka adalah Rafika Papente, Maikel Walewangko, Indra Ondang, Yusuf Sultan dan Habri Yanto Achmad, Nabsar Badoa.